Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Istri Siri Terdakwa Penipuan Berkedok Arisan Online Divonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 07/02/2022, 13:18 WIB
Dian Ade Permana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Sebanyak dua terdakwa kasus arisan online di Kota Salatiga yang merupakan suami-istri siri, Resa Agata Putri Nugraheni dan Benny Larsiga, divonis hukuman masing-masing sembilan bulan penjara.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta keduanya dihukum 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang yang dilaksanakan secara online di Pengadilan Negeri Salatiga pada Senin (7/2/2022), Majelis Hakim yang diketuai Ari Listyawati menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Baca juga: Kakak Adik di Tuban Jadi Korban Investasi Bodong, Setor Rp 173 Juta: Itu Uang Tabungan dan Beasiswa Kuliah

Sedangkan terhadap barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM, serta simcard, dikembalikan kepada kedua terdakwa.

Untuk uang senilai Rp 71.300.000 Mejelis Hakim memuntuskan dikembalikan kepada korban.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh mengungkapkan atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.

Arief mengungkapkan saat ini, para terdakwa saat ini juga sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Tengah atas perkara dugaan penipuan dengan korban yang lain.

"Modus yang dilakukan terdakwa adalah lelang arisan dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar dalam tempo waktu yang cukup singkat," jelasnya.

Baca juga: Cerita Kakak Adik Korban Investasi Bodong, Uang Hasil Jualan Online dan Beasiswa Kuliah Raib

Sementara pengacara Benny Larsiga,  Meila Fatma Herryani menyatakan berterima dengan putusan hakim tersebut.

"Kami menyatakan menerima putusan majelis hakim. Apalagi kami melihat ada itikad baik dari klien kami untuk mengembalikan uang nasabah, meski belum tuntas semua namun karena jalur hukum yang ditempuh maka kami mengikuti prosesnya," terangnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com