Salin Artikel

Suami Istri Siri Terdakwa Penipuan Berkedok Arisan Online Divonis 9 Bulan Penjara

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta keduanya dihukum 1,5 tahun penjara.

Dalam sidang yang dilaksanakan secara online di Pengadilan Negeri Salatiga pada Senin (7/2/2022), Majelis Hakim yang diketuai Ari Listyawati menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana Pasal 378 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Sedangkan terhadap barang bukti berupa handphone, buku rekening, ATM, serta simcard, dikembalikan kepada kedua terdakwa.

Untuk uang senilai Rp 71.300.000 Mejelis Hakim memuntuskan dikembalikan kepada korban.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Salatiga Ariefulloh mengungkapkan atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir.

Arief mengungkapkan saat ini, para terdakwa saat ini juga sedang dalam proses pemeriksaan di Polda Jawa Tengah atas perkara dugaan penipuan dengan korban yang lain.

"Modus yang dilakukan terdakwa adalah lelang arisan dengan menjanjikan keuntungan yang cukup besar dalam tempo waktu yang cukup singkat," jelasnya.

Sementara pengacara Benny Larsiga,  Meila Fatma Herryani menyatakan berterima dengan putusan hakim tersebut.

"Kami menyatakan menerima putusan majelis hakim. Apalagi kami melihat ada itikad baik dari klien kami untuk mengembalikan uang nasabah, meski belum tuntas semua namun karena jalur hukum yang ditempuh maka kami mengikuti prosesnya," terangnya.


Pernyataan yang sama disampaikan Visnu Hadi Prihananto, pengacara Resa Agata Putri.

"Kami berterima. Sekarang hanya menunggu langkah selanjutnya dari JPU," ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus arisan online ini diduga melibatkan ratusan orang yang berperan sebagai seller, reseller, dan nasabah.

Kerugian akibat arisan ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Para nasabah bahkan sempat menggeruduk rumah kontrakan Resa yang ditempati bersama dengan suami sirinya, tapi keduanya telah melarikan diri.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/07/131857678/suami-istri-siri-terdakwa-penipuan-berkedok-arisan-online-divonis-9-bulan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke