Kemudian, SE Nomor: 440/22.1249/Sekr-Dinkes. Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk segera;
1. Mengaktifkan kembali rumah isolasi di wilayah masing-masing dengan jumlah tempat tidur sebanyak 100 sampai 200 dan biaya ditanggung oleh masing-masing kabupaten/kota.
2. Menyiapkan rumah isolasi bagi daerah yang belum memiliki rumah isolasi.
3. Rumah isolasi diprioritaskan untuk isolasi pelaku perjalanan dan/atau masyarakat dengan swab antigen/PCR positif tanpa gejala.
4. Menyiagakan puskesmas dan tim tracing di masing-masing wilayah kerja untuk pemantauan isolasi mandiri di rumah, desa atau kelurahan dengan pembiayaan bersumber dari anggaran kabupaten/kota.
Baca juga: Briptu C, Polwan di Manado yang Menghilang 30 Hari Terancam PTDH
5. Menyiapkan kebutuhan logistik dan pembiayaan tenaga kesehatan fasilitas kesehatan di wilayah kerja masing-masing.
Rumah sakit pelaksanaan pelayanan pasien Covid untuk segera;
1. Meningkatkan jumlah tempat tidur isolasi Covid-19 sebanyak 20 persen dari jumlah tempat tidur rumah sakit.
2. Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala untuk tenaga kesejatan di rumah sakit termasuk pemeriksaan swab PCR.
3. Meningkatkan jumlah tempat tidur isolasi Covid-19.
4. Memperhatikan pengaturan SDM di rumah sakit serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.