Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Upaya yang Dilakukan Pemprov Sulut

Kompas.com - 07/02/2022, 06:10 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Tren kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) beberapa hari belakangan ini menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulut, per tanggal 2-6 Februari 2022, ada penambahan 264 kasus baru Covid-19.

Kondisi ini merupakan gambaran transmisi adanya varian Omicron.

Mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah mengeluarkan dua surat edaran yang ditujukan kepada forkopimda, kabupaten/kota, dan stakeholder terkait.

Baca juga: Polwan Polresta Manado Briptu C Jadi DPO, 30 Hari Meninggalkan Tugas, Ini Faktanya

Surat edaran pertama terkait aturan pelaku perjalanan yang tiba di Sulut.

Sedangkan yang kedua adalah langkah kabupaten/kota, dinas kesehatan maupun rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 untuk mengaktifkan serta menyediakan rumah isolasi hingga tempat tidur rumah sakit ditambah 20 persen.

Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4 Februari 2022.

Aturanya sebagai berikut:

1. Setiap pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulut untuk melakukan karantina mandiri selama 5×24 jam sejak ketibaan.

2. Setiap tamu yang datang ke Sulut dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

3. Kebijakan screening antigen di pintu masuk kedatangan di Sulut tetap dilanjutkan baik di bandara, pelabuhan laut, dan lintas batas darat.

4. Setiap orang yang terdeteksi antigen reaktif di pintu masuk kedatangan, wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sulut atau kabupaten/kota.

5. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Kemudian, SE Nomor: 440/22.1249/Sekr-Dinkes. Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk segera;

1. Mengaktifkan kembali rumah isolasi di wilayah masing-masing dengan jumlah tempat tidur sebanyak 100 sampai 200 dan biaya ditanggung oleh masing-masing kabupaten/kota.

2. Menyiapkan rumah isolasi bagi daerah yang belum memiliki rumah isolasi.

3. Rumah isolasi diprioritaskan untuk isolasi pelaku perjalanan dan/atau masyarakat dengan swab antigen/PCR positif tanpa gejala.

4. Menyiagakan puskesmas dan tim tracing di masing-masing wilayah kerja untuk pemantauan isolasi mandiri di rumah, desa atau kelurahan dengan pembiayaan bersumber dari anggaran kabupaten/kota.

Baca juga: Briptu C, Polwan di Manado yang Menghilang 30 Hari Terancam PTDH

5. Menyiapkan kebutuhan logistik dan pembiayaan tenaga kesehatan fasilitas kesehatan di wilayah kerja masing-masing.

Rumah sakit pelaksanaan pelayanan pasien Covid untuk segera;

1. Meningkatkan jumlah tempat tidur isolasi Covid-19 sebanyak 20 persen dari jumlah tempat tidur rumah sakit.

2. Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala untuk tenaga kesejatan di rumah sakit termasuk pemeriksaan swab PCR.

3. Meningkatkan jumlah tempat tidur isolasi Covid-19.

4. Memperhatikan pengaturan SDM di rumah sakit serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

 

Juru Bicara Satgas Penaganan Covid-19 Sulut Steaven Dandel mengatakan, hanya Pemprov Sulut yang mengeluarkan aturan seperti ini.

"Kami berupaya menahan peningkatan kasus dengan semua regulasi yang bisa dibuat," kata Steaven, Minggu (6/2/2022).

Steaven menuturkan, dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Sulut, pihaknya kembali memperingkatkan seluruh masyarakat agar disiplin dan ketat dalam menjalankan protokol kesehatan, termasuk menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi keluar rumah jika tidak terlalu penting.

Baca juga: Kecelakaan Karambol 3 Kendaraan di Karanganyar, 2 Tewas di Lokasi

"Selanjutnya segera menerima vaksin dosis lengkap (dua dosis) dan booster atau dosis tiga jika sudah memenuhi kriteria booster, yaitu jarak dari dosis dua ke dosis tiga adalah minimal enam bulan bagi sasaran usia di atas 18 tahun," imbau dia.

Akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sulut sebanyak 35.158 orang, sembuh 33.734 orang, meninggal 1.048 orang, dan kasus aktif 376 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com