Salin Artikel

Kasus Covid-19 Melonjak, Ini Upaya yang Dilakukan Pemprov Sulut

MANADO, KOMPAS.com - Tren kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) beberapa hari belakangan ini menunjukkan peningkatan yang signifikan.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sulut, per tanggal 2-6 Februari 2022, ada penambahan 264 kasus baru Covid-19.

Kondisi ini merupakan gambaran transmisi adanya varian Omicron.

Mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut telah mengeluarkan dua surat edaran yang ditujukan kepada forkopimda, kabupaten/kota, dan stakeholder terkait.

Surat edaran pertama terkait aturan pelaku perjalanan yang tiba di Sulut.

Sedangkan yang kedua adalah langkah kabupaten/kota, dinas kesehatan maupun rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 untuk mengaktifkan serta menyediakan rumah isolasi hingga tempat tidur rumah sakit ditambah 20 persen.

Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4 Februari 2022.

Aturanya sebagai berikut:

1. Setiap pelaku perjalanan dari luar Provinsi Sulut untuk melakukan karantina mandiri selama 5×24 jam sejak ketibaan.

2. Setiap tamu yang datang ke Sulut dalam melaksanakan aktivitas apapun agar melaksanakannya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

3. Kebijakan screening antigen di pintu masuk kedatangan di Sulut tetap dilanjutkan baik di bandara, pelabuhan laut, dan lintas batas darat.

4. Setiap orang yang terdeteksi antigen reaktif di pintu masuk kedatangan, wajib melaksanakan isolasi sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 Provinsi Sulut atau kabupaten/kota.

5. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus Covid-19 untuk wajib melaksanakan karantina dan melakukan pemeriksaan swab PCR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kemudian, SE Nomor: 440/22.1249/Sekr-Dinkes. Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk segera;

1. Mengaktifkan kembali rumah isolasi di wilayah masing-masing dengan jumlah tempat tidur sebanyak 100 sampai 200 dan biaya ditanggung oleh masing-masing kabupaten/kota.

2. Menyiapkan rumah isolasi bagi daerah yang belum memiliki rumah isolasi.

3. Rumah isolasi diprioritaskan untuk isolasi pelaku perjalanan dan/atau masyarakat dengan swab antigen/PCR positif tanpa gejala.

4. Menyiagakan puskesmas dan tim tracing di masing-masing wilayah kerja untuk pemantauan isolasi mandiri di rumah, desa atau kelurahan dengan pembiayaan bersumber dari anggaran kabupaten/kota.

5. Menyiapkan kebutuhan logistik dan pembiayaan tenaga kesehatan fasilitas kesehatan di wilayah kerja masing-masing.

Rumah sakit pelaksanaan pelayanan pasien Covid untuk segera;

1. Meningkatkan jumlah tempat tidur isolasi Covid-19 sebanyak 20 persen dari jumlah tempat tidur rumah sakit.

2. Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala untuk tenaga kesejatan di rumah sakit termasuk pemeriksaan swab PCR.

3. Meningkatkan jumlah tempat tidur isolasi Covid-19.

4. Memperhatikan pengaturan SDM di rumah sakit serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.


Juru Bicara Satgas Penaganan Covid-19 Sulut Steaven Dandel mengatakan, hanya Pemprov Sulut yang mengeluarkan aturan seperti ini.

"Kami berupaya menahan peningkatan kasus dengan semua regulasi yang bisa dibuat," kata Steaven, Minggu (6/2/2022).

Steaven menuturkan, dengan melonjaknya kasus Covid-19 di Sulut, pihaknya kembali memperingkatkan seluruh masyarakat agar disiplin dan ketat dalam menjalankan protokol kesehatan, termasuk menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi keluar rumah jika tidak terlalu penting.

"Selanjutnya segera menerima vaksin dosis lengkap (dua dosis) dan booster atau dosis tiga jika sudah memenuhi kriteria booster, yaitu jarak dari dosis dua ke dosis tiga adalah minimal enam bulan bagi sasaran usia di atas 18 tahun," imbau dia.

Akumulasi kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Sulut sebanyak 35.158 orang, sembuh 33.734 orang, meninggal 1.048 orang, dan kasus aktif 376 orang.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/07/061011578/kasus-covid-19-melonjak-ini-upaya-yang-dilakukan-pemprov-sulut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke