BLITAR, KOMPAS.com - Puluhan personel kepolisian dari Polres Blitar membubarkan kegiatan bertajuk "DJ Party" di sebuah pasar desa di wilayah Kabupaten Blitar, Sabtu (5/2/2022) malam.
Ratusan warga sudah berkumpul di lokasi acara di halaman parkir Pasar Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro, ketika puluhan personel kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Satuan Intelijen Keamanan Polres Blitar AKP Dodot Weko mengatakan, pihaknya segera meminta penyelenggara acara untuk menghentikan kegiatan karena tidak memiliki izin.
"Kami sempat bernegosiasi beberapa saat dengan penyelenggara dan akhirnya mereka bersedia menghentikan acara," ujar Dodot, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (6/2/2022).
Baca juga: Polwan Polresta Manado Briptu C Jadi DPO, 30 Hari Meninggalkan Tugas, Ini Faktanya
Dodot mengatakan, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dalam menghadapi adanya kegiatan tersebut dan tidak memberikan sanksi tertentu kepada penyelenggara.
"Kami bertahan di lokasi guna memastikan penyelenggara benar-benar menghentikan kegiatan dan membawa pulang peralatan sound system dan lighting," tambah dia.
Polisi juga mendapati banyak warga yang mendatangi lokasi tersebut tidak memakai masker.
"Kami bagikan masker dan meminta warga untuk pulang dan tidak berkerumun," kata dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.