BATAM, KOMPAS.com – Penyebaran Covid-19 yang tinggi di Batam membuat Pemerintah Kota mengeluarkan kebijakan baru bagi pasien yang terpapar virus corona. Salah satunya, pasien Covid-19 dilarang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Untuk diketahui, saat ini ada 60 kasus Covid-19 di Batam dan setengahnya terindikasi terpapar virus corona varian Omicron. Seperti kita tahu, varian Omicron lebih cepat menular dibanding varian Covid-19 lainnya.
Penegasan kebijakan Pemkot Batam ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batam Nomor Tahun 2022. Aturan tersebut resmi berlaku sejak tanggal 1 Februari 2022 hingga tanggal 14 Februari 2022.
"Tidak boleh lagi isoman di rumah, semua pasien postif kini harus karantina di rumah sakit," kata Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Surabaya dan Malang Penyumbang Terbanyak Tambahan Kasus Covid-19 Varian Omicron di Jatim
Kendati demikian, pasien Covid-19 yang tidak bergejala masih bisa isoman di rumah. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Kondisi yang dinilai layak oleh Dinas Kesehatan Batam untuk bisa isoman di rumah, yakni:
“Tapi hal ini untuk pasien yang masuk kategori tidak bergejala," terang Amsakar.
Amsakar mengatakan, nantinya pihak Dinkes akan melakukan pengecekan ke pasien Covid-19 yang memilih isoman di rumah.
Jika Dinkes mendapati ada syarat yang tidak dipenuhi, pasien wajib pindah ke lokasi karantina yang sudah ditentukan.
Untuk kasus Covid-19 yang menunjukkan gejala berat, gejala ringan dengan penyakit penyerta, wajib menjalani karantina di fasilitas kesehatan.
Tujuannya tidak lain guna mempercepat pemulihan, dan memutus mata rantai penyebaran kasus.
Amsakar menambahkan selain menghapus kebijakan isolasi di rumah, pihaknya juga sudah menginstruksikan kepada seluruh camat dan lurah, serta tim PPKM yang sudah dibentuk tahun lalu untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanan berbagai kegiatan.
“Masyarakat diimbau membantu pemerintah, terutama dalam menerapkan Protkes. Bahkan beberapa sampel akan dikirim ke pusat, untuk pengecekan varian Omnicron ini," papar Amsakar.
Baca juga: Ada Satu Kasus Omicron di Kabupaten Semarang, Rumah Sakit dan Tempat Isolasi Disiagakan
Diketahui, dari 60 total kasus saat ini, 50 persen merupakan Omicron. Tentunya apa yang dikhawatirkan selama ini akhirnya juga masuk ke Batam.
“Omicron ini sebarannya cepat, walaupun secara medis disebut tingkat mematikannya rendah. Tetapi tingkat sebaran ini yang harus diwaspadai, dan diantisipasi secepatnya," jelas Amsakar.
Lebih jauh Amsakar mengaku, Dinas Kesehatan saat ini juga sudah meningkatkan tracing dan testing kepada kontak erat pasien terkonfirmasi positif.
Sesuai dengan aturan Kemenkes setiap satu kasus positif dilakukan minimal 15 tracing kepada kontak erat. Bahkan satu kasus tracing dan testing sampai 24 orang.
“Melihat tren kembali naik di Januari Februari ini atau dua Minggu terakhir ini. Masyarakat diimbau membantu pemerintah menerapkan Protkes dengan ketet,” pungkas Amsakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.