Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas dari Penjara, WN China di NTT Dideportasi ke Negara Asal

Kompas.com - 03/02/2022, 10:24 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


KUPANG, KOMPAS.com - Fang Hanjun Bin Fang Guo He (34), warga negara asal China, dideportasi oleh pihak Imigrasi Atambua usai 2,5 tahun menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), 

"Yang bersangkutan didetensi di ruang detensi Kanim Atambua selama dua hari satu malam sambil menunggu proses pendeportasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2022).

Halim menyebut, Fang dideportasi ke negara asalnya China. Proses pemulangan Fang, lanjut Halim, dilakukan pada Rabu (2/2/2022) malam sekitar pukul 21.30 Wita via darat dari Atambua ibu kota Kabupaten Belu menuju Kota Kupang.

Baca juga: Selundupkan 229 iPhone, WN China Dipenjara 2 Tahun di NTT hingga Dideportasi ke Timor Leste

Kemudian hari ini Fang akan menjalani Swab PCR, termasuk dua petugas dari kantor Imigrasi Atambua yang mengawal Fang.

Setelah hasil keluar dan dinyatakan negatif, Fang dan petugas Imigrasi Atambua akan melanjutkan penerbangan ke Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan lanjut penerbangan ke China.

Pihak keluarga Fang telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar China di Jakarta sebagai upaya proses pemulangan. 

"Hasil koordinasi itu, pihak kedutaan kurang kooperatif akibat banyak warga negara China yang bermasalah di Indonesia dan peningkatan kasus Covid-19 varian baru (Omicron)," kata Halim.

Petugas Inteldakim Kanim Atambua pun langsung berkoordinasi dengan pihak airlines terkait pemulangan Fang.

Baca juga: Bunuh dan Perkosa 2 Remaja Kupang, Tinus Divonis Penjara Seumur Hidup, Ini Ceritanya

Hasil koordinasi dengan pihak airlines, Fang meninggalkan wilayah Indonesia via Soekarno Hatta menuju China menggunakan Singapore Airlines (SQ) 957, pada 5 Februari mendatang.

Halim mengungkapkan, Fang sebelumnya dipenjara karena terlibat kasus penyelundupan ratusan ponsel merek iPhone. 

Fang selama ini berdomisili di Distrik Ermera, Rua Gleno Vila, Timor Leste. Ia terbang dari Atambua ke Kupang setelah sebelumnya melakukan perjalanan darat dari Dili, ibu kota Timor Leste. 

Baca juga: Tercatat 766 Kasus DBD di NTT, Dinkes: Jumlah Pasien Meninggal 4 Orang

Fang membawa bagasi berupa dua koper dan satu kardus yang setelah dicek dengan x-ray diketahui membawa ratusan iPhone berbagai jenis, USB charger, dan transmisi wifi.

Atas temuan tersebut, Fang lalu dibawa ke kantor Polres Belu untuk diperiksa.

Kasus itu kemudian diproses hukum dan berakhir di Pengadilan Negeri Atambua dan dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

301 KK Warga Desa Laingpatehi dan Pumpente di Pulau Ruang Akan Direlokasi, Pemprov Sulut: Mereka Siap

Regional
Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Jumlah Siswa Tak Sebanding dengan Sekolah, Mbak Ita Akan Tambah 3 SMP pada 2025

Regional
Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Guru PPPK di Semarang Mengeluh Gaji Belum Cair, Wali Kota: Laporan Belum Masuk

Regional
3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com