MANADO, KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan program hibah air minum di Kota Bitung.
Program hibah air minum tersebut diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun anggaran 2017 dan 2018.
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Sangihe Sulut, Ternyata Residivis
"Saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RL dan MNL," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/2/2022).
Menurut Jules, penanganan kasus dugaan korupsi itu berdasarkan laporan yang diterima Polda Sulut pada 19 April 2021. Surat perintah penyidikan kasus itu pun terbit pada 20 April 2021.
Jules menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah melewati rangkaian penyidikan kepada para terlapor dan saksi. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Turis Asal Amerika Serikat Asyik Menari Dalam Ruangan Karantina Covid-19 di RS Kitawaya Manado
Berdasarkan hasil audit PKKN oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut pada 27 Desember 2021, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 14 miliar dari dugaan tindak pidana korupsi itu.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangka Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.