Salin Artikel

Polda Sulut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program Hibah Air Minum di Bitung

Program hibah air minum tersebut diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Saat ini Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial RL dan MNL," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/2/2022).

Menurut Jules, penanganan kasus dugaan korupsi itu berdasarkan laporan yang diterima Polda Sulut pada 19 April 2021. Surat perintah penyidikan kasus itu pun terbit pada 20 April 2021.

Jules menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah melewati rangkaian penyidikan kepada para terlapor dan saksi. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Kamis (27/1/2022).

Berdasarkan hasil audit PKKN oleh Perwakilan BPKP Provinsi Sulut pada 27 Desember 2021, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 14 miliar dari dugaan tindak pidana korupsi itu.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangka Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/01/135259478/polda-sulut-tetapkan-2-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-program-hibah-air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke