BANJARMASIN, KOMPAS.com - Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka BT pada Sabtu (29/1/2022).
Bripka BT merupakan pelaku pemerkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin dan telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Usai dipecat sebagai anggota Polri, BT resmi menjadi warga sipil.
Baca juga: Banding Ditolak, Bripka BT Pelaku Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Tetap Dipecat Tidak Hormat
Karena perbuatannya memperkosa korban, BT menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka. Dia juga mengaku menyesal.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo berpesan agar BT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman.
"Sudah menjadi warga sipil, jalani hukumanmu," ujar Kombes Sabana Atmojo, Sabtu (29/1/2022).
Tidak hanya itu, Sabana juga mendoakan agar BT bisa menjalani kehidupan barunya sebagai warga sipil dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.
"Dan semoga berhasil di kehidupan sipil dan ingat jangan terulang lagi perbuatanmu ini," tambah Sabana.
Baca juga: Jika Bripka BT Pemerkosa Mahasiswi Tak Dipecat, Kapolresta Banjarmasin Siap Lepas Jabatan
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri ternama di Banjarmasin, Kalsel berinisial VDPS menumpahkan kekesalannya atas vonis ringan terdakwa yang memperkosanya.
VDPS menumpahkan kekesalan itu di media sosial miliknya dan kemudian viral.
Pelaku pemerkosaan itu diketahui adalah anggota polisi berinisial BT berpangkat bripka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Karena kelakuannya itu, BT hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu, BT juga dipecat dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.