BANJARMASIN, KOMPAS.com - Bripka BT resmi dipecat sebagai anggota Polri karena perbuatannya memperkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Upacara pemecatan dengan tidak hormat atau PTDH itu digelar di halaman Polresta Banjarmasin, Sabtu (29/1/2022) dipimpin oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo.
Itu berarti BT kini menjadi warga sipil dan akan menjalani masa hukuman 2 tahun 6 bulan penjara sesuai vonis pengadilan.
Baca juga: Dipecat karena Perkosa Mahasiswi Banjarmasin, Bripka Bayu Minta Maaf: Jangan Tiru Perbuatan Saya
Di sela-sela acara PTDH, BT diberikan kesempatan berbicara oleh Kapolresta Banjarmasin.
Kesempatan itu digunakan BT untuk menyampaikan penyesalannya telah memperkosa korban sehingga mencoreng nama institusi Polri.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Polri yang tersakiti hatinya karena kelakuan saya," ujar BT usai dipecat sebagai anggota Polri, Sabtu (29/1/2022).
Selain kepada institusi Polri, BT secara khusus juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban keluarga korban.
"Yang utama saya memohon maaf kepada korban. Mungkin karena kelakuan saya dia terpukul dan tertekan karena kejadian itu," tambahnya penuh penyesalan.
Terakhir, BT juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rekan-rekannya di Polresta Banjarmasin, terutama di Satuan Reserse Narkoba.
Baca juga: Magang di Polresta Banjarmasin, Mahasiswi Diperkosa Anggota Polisi, Pelaku Kini Dipecat
BT menyampaikan, apa yang dilakukannya semoga menjadi yang terakhir dan tidak ditiru oleh personel lainnya.
"Saya mohon maaf dan jangan ditiru perbuatan saya. Biarlah saya yang menjalani. Karena saya yang berbuat maka saya bertanggung jawab. Biarlah saya yang menanggung semua resikonya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri ternama di Banjarmasin, Kalsel berinisial VDPS menumpahkan kekesalannya atas vonis ringan terdakwa yang memperkosanya.
Baca juga: Polisi Pemerkosa Mahasiswi di Banjarmasin Dipecat, Kapolresta: Perbuatannya Keji
VDPS menumpahkan kekesalan itu di media sosial miliknya dan kemudian viral.
Pelaku pemerkosaan itu diketahui adalah anggota polisi berinisial BT berpangkat Bripka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.
Karena kelakuannya itu, BT hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, BT juga dipecat dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.