Salin Artikel

Pecat Bripka BT Pelaku Pemerkosa Mahasiswi, Kapolres Banjarmasin: Jalani Hukumanmu

Bripka BT merupakan pelaku pemerkosa seorang mahasiswi di Banjarmasin dan telah divonis bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Usai dipecat sebagai anggota Polri, BT resmi menjadi warga sipil.

Karena perbuatannya memperkosa korban, BT menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka. Dia juga mengaku menyesal.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo berpesan agar BT harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa hukuman.

"Sudah menjadi warga sipil, jalani hukumanmu," ujar Kombes Sabana Atmojo, Sabtu (29/1/2022).

Tidak hanya itu, Sabana juga mendoakan agar BT bisa menjalani kehidupan barunya sebagai warga sipil dan tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama.

"Dan semoga berhasil di kehidupan sipil dan ingat jangan terulang lagi perbuatanmu ini," tambah Sabana.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri ternama di Banjarmasin, Kalsel berinisial VDPS menumpahkan kekesalannya atas vonis ringan terdakwa yang memperkosanya.

VDPS menumpahkan kekesalan itu di media sosial miliknya dan kemudian viral.

Pelaku pemerkosaan itu diketahui adalah anggota polisi berinisial BT berpangkat bripka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Karena kelakuannya itu, BT hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, BT juga dipecat dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/30/110714978/pecat-bripka-bt-pelaku-pemerkosa-mahasiswi-kapolres-banjarmasin-jalani

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke