Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rugikan Negara Rp 1,29 Miliar, Mantan Ketua DPRD Lebong Bengkulu Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/01/2022, 08:18 WIB
Firmansyah,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidier dua bulan penjara kepada mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Bengkulu, Teguh Raharjo terkait dugaan korupsi dana sekretariat tahun 2016 sebesar Rp 1,2 miliar. 

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidier 3 bulan kurungan. 

Teguh juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 321 juta subsidier tiga bulan penjara. 

Baca juga: Tanggapan Inspektorat Bengkulu soal Temuan BPK Senilai Rp 130 Miliar

Selain kepada Teguh, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan Sekretaris Dewan Supriono dan mantan Bendahara Sekretariat Dewan DPRD Lebong Heriantoni 1 tahun 4 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Supriono juga diminta membayar uang pengganti Rp 205 juta subsidier 3 bulan penjara dan terdakwa Heriantoni Rp 215 juta subsidier 3 bulan penjara.

Sementara itu, terdakwa Mahdi, mantan Wakil Ketua 1 dan Asman Maidolan mantan Wakil Ketua 2 DPRD Lebong divonis 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50  juta subsidier 2 bulan kurungan.

Keduanya juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 144 juta subsidier 3 bulan penjara.

Majelis hakim memutuskan kelima terdakwa terbukti sah melanggar Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Gubernur Bengkulu Usul Tenaga Honorer Langsung Diangkat Jadi PNS

Menanggapi vonis hakim, jaksa penuntut umum menyatakan akan pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya. 

"Sebelum menentukan langkah selanjutnya, kami akan pikir-pikir dahulu selama seminggu dan hasil vonis yang dijatuhkan majelis hakim tipikor terhadap kelima terdakwa akan segera kami laporkan ke pimpinan, " ujar jaksa Kejari Lebong, Godang.

Sementara itu, Hotma Sihombing, pengacara terdakwa Asman Maidolan mengaku kecewa dengan putusan hakim, khususnya soal uang pengganti Rp 144 juta  yang dibebankan pada kliennya.

"Saya selaku pengacara terdakwa Asman Maidolan merasa kecewa klien saya dibebankan uang pengganti Rp 144 juta, yang itu berarti hanya berdasarkan hitungan BPKP tanpa didukung fakta dan alat bukti dalam persidangan," ucap Hotma.

Baca juga: Pemprov Bengkulu Siapkan Aturan Agar Semua Warga Miskin yang Sakit Bisa Berobat

Untuk diketahui, dari hasil audit BPKP dalam dugaan korupsi anggaran sekretariat DPRD Lebong tahun 2016 negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,29 Miliar.

Sementara dari kerugian negara Rp 1,29 Miliar tersebut, terdakwa Teguh Raharjo dalam proses penyidikan telah menyerahkan uang pada jaksa Kejari Lebong berupa uang sebesar Rp 321 juta, terdakwa Supriono Rp 205 juta,  dan terdakwa Hariantoni sebesar Rp 215 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com