KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, terus mendalami kasus pemerkosaan seorang penyandang disabilitas berinisial EL (23) di wilayah Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Peristiwa itu terjadi di sebuah gorong-gorong pada Senin (24/1/2022) malam.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, polisi telah menangkap dua orang pelaku berinisial AP (19) dan AS (17).
Baca juga: Penyandang Disabilitas Diperkosa 2 Pria di Bogor, Polisi Sebut TKP di Gorong-gorong
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku hanya diajak oleh temannya berinisial S.
Aksi pemerkosaan ini melibatkan tiga orang pelaku, ketiganya adalah pengamen.
Namun, saat itu, S melarikan diri setelah menyetubuhi korbannya.
Baca juga: Seorang Petani Ditemukan Tewas Tinggal Tulang, Diduga Dibunuh Teman karena Gagal Gandakan Uang
Hingga kini, polisi pun masih melakukan pengejaran terhadap S. Ia juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"Sementara ini pelakunya ada tiga orang, mereka pengamen. Iya salah satu pelaku berstatus anak, yang satu lagi masih DPO yaitu S, usianya dewasa," kata Siswo saat dihubungi, Jumat (28/1/2022).
Sejauh ini berdasarkan keterangan dari dua pelaku, sambung Siswo, S diduga kuat sebagai otak pelaku atau yang menginisiasi pemerkosaan tersebut.
Namun, polisi belum mengetahui alasan atau motif pelaku melakukan pemerkosaan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.