Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER REGIONAL] Jokowi Digugat Bayar Utang Pemerintah Rp 60 M | 3 Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Gome

Kompas.com - 28/01/2022, 05:14 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Berita Hardjanto Tutik, warga Padang, Sumatera Barat, yang melayangkan gugatan perdata kepada Presiden Jokowi terkait utang Pemerintah Indonesia sejak 1950 masih menjadi sorotan di hari kemarin.

Menurut kuasa hukum Hardjanto, Amiziduhu Mendrofa, peminjaman tersebut berawal saat pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Darurat RI Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat.

Sementara itu, berita tiga prajurit TNI gugur dalam insiden penyerangan KKB di Gome, Kabupaten Puncak, Papua, juga menyita perhatian.

Berikut ini berita populer regional secara lengkap:

1. Duduk persoalan utang pemerintah Indonesia ke Hardjanto

Kuasa hukum penggugat Presiden Jokowi, Amiziduhu Mendrofa.KOMPAS.com/PERDANA PUTRA Kuasa hukum penggugat Presiden Jokowi, Amiziduhu Mendrofa.

Mendrofa mengatakan, Hardjanto menggugat Presiden RI sebagai tergugat I, serta menggugat Menteri Keuangan RI sebagai tergugat II, dan turut tergugat III DPR RI.

Lebih jauh, Mendrofa menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (obligasi) Tahun 1950 disebutkan, program rekapitalisasi bank umum, pinjaman luar negeri dalam bentuk surat utang, pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang, pembiayaan kredit progam, dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai surat jatuh tempo.

Namun, dalam gugatan itu Jokowi menolak untuk membayar Rp 60 miliar. Presiden RI, yang kuasa hukumnya Jaksa Agung RI dan didelegasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar, membenarkan perihal gugatan itu.

"Ya benar, memang ada. Jadi pada persidangan tersebut sudah masuk pada mediasi," ucap Kasi Perdata Kejati Sumbar Bob Sulitian.

Baca berita selengkapnya: Warga Padang Gugat Jokowi Bayar Utang Pemerintah Rp 60 Miliar, tapi Presiden Menolak, Ini Duduk Perkaranya

2. Mantan Bupati Talaud divonis penjara 4 tahun

Sidang putusan kasus gratifikasi Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di Pengadilan Negeri Manado, Sulut, Selasa (25/1/2022). 

Tribunmanado.co.id/Isvara Savitri Sidang putusan kasus gratifikasi Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip di Pengadilan Negeri Manado, Sulut, Selasa (25/1/2022).

Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menangis usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara.

Seperti diketahui, Sri yang belum genap setahun bebas karena kasus suap, pada Selasa (25/1/2022), divonis hakim empat tahun penjara karena terbukti memperkaya diri dengan menerima commitment fee dari beragam proyek di wilayahnya selama menjabat.

”Dengan ini menetapkan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata hakim ketua Djamaluddin Ismail, dikutip dari Kompas.id.

Baca berita selengkapnya: Kembali Dipenjara meski Belum Lama Bebas, Eks Bupati Talaud Menangis dan Bilang ke Anak “Tak Apa, Cuma 4 Tahun”

3. Kasus Omicron di Sumbar

Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumar (3/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/pras Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus corona atau COVID-19 di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, Jawa Barat, Jumar (3/4/2020). Mural tersebut ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi COVID-19 di Indonesia.

Laboratorium Diagnostik Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Kamis (27/1/2022) memaparkan hasil pemeriksaan bahwa dari 31 sampel positif Covid-19 hasilnya ada 15 sampel Omicron.

"Pagi ini kita sudah menguji 31 sampel positif dan hasilnya 15 sampel Omicron atau 48 persen dari total populasi," kata Kepala Laboratorium Diagnostif Universitas Andalas, Andani Eka Putra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).

Andani mengatakan, data tersebut sinkron dengan peningkatan Positivity Rate (PR) dari 0,1, naik 0,4, 0,6, 0,8 dan 1 persen.

"Hampir sama dengan data PR Jawa-Bali dan di atas non Jawa-Bali yang hanya 0,14 persen," jelas Andani.

Baca berita selengkapnya: Kasus Omicron Ditemukan Serentak di Sumbar

 

4. Baku tembak di Papua, 3 prajurit TNI gugur

Personel TNI tengah mengevakuasi jenazah anggota TNI yang gugur akibat serangan KKB di Distrik Gome Kabupaten Puncak. Total ada empat personel yang menjadi korban dan seluruhnya telah dievakuasi ke Timika,, Mimika, Papua, Kamis (27/1/2022)Dok Pendam XVII/Cenderawasih Personel TNI tengah mengevakuasi jenazah anggota TNI yang gugur akibat serangan KKB di Distrik Gome Kabupaten Puncak. Total ada empat personel yang menjadi korban dan seluruhnya telah dievakuasi ke Timika,, Mimika, Papua, Kamis (27/1/2022)

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Inf Aqsha Erlangga mengatakan, ada tiga prajurit yang gugur saat insiden penyerangan KKB di Gome.

Para prajurit yang gugur adalah Serda Rizal, Pratu Rahman dan Pratu Saeful.

"Akibat penyerangan kembali ke Pos TNI, dua personel atas nama Pratu Rahman dan Pratu Saeful terkena tembakan kemudian dievakuasi ke Puskesmas Ilaga. Setibanya di Puskesmas Ilaga, korban Pratu Rahman dinyatakan meninggal dunia oleh dokter puskesmas," ujar Aqsha melalui keterangan tertulis, Kamis.

Baca berita selengkapnya: KKB Kembali Serang Pos Gome di Puncak Papua, Total Prajurit TNI Gugur Jadi 3 Orang

5. Kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat ilegal

Diduga kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Keberadaan kerangkeng itu diduga merupakan bentukan dari perbudakan moderen. Kerangkeng diisi para pekerja sawit. Foto keberadaan kerangkeng itu dilaporkan Migrant Care ke Komnas HAM, Senin (24/1/2022).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Diduga kerangkeng manusia ditemukan di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Keberadaan kerangkeng itu diduga merupakan bentukan dari perbudakan moderen. Kerangkeng diisi para pekerja sawit. Foto keberadaan kerangkeng itu dilaporkan Migrant Care ke Komnas HAM, Senin (24/1/2022).

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat memastikan, penjara atau kerangkeng di rumah Terbit Rencana, ilegal.

Menurut Plt Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati, Terbit Rencana sempat mengajukan permohonan untuk menjadikan penjara tersebut sebagai lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati, Selasa (25/1/2022).

Namun setelah pertemuan tersebut, Terbit Rencana melalui adiknya bernama Sribana Perangin Angin tidak melengkapi berkas untuk izin lokasi rehab tersebut.

Baca berita selengkapnya: Soal Kerangkeng Manusia di Rumah Terbit Rencana, Adik Bupati Langkat yang Jabat Ketua DPRD Ikut Terlibat

(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra, Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor: Andi Hartik, Khairina, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Sosok Supriyanto Pembunuh Kekasih di Wonogiri, Residivis Kasus Pembunuhan dan KDRT

Regional
Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Dorong Pemberdayaan Keluarga, Pj Ketua TP-PKK Sumsel Lantik Ketua Pembina Posyandu Kabupaten dan Kota Se-Sumsel

Kilas Daerah
Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Di Hadapan Mendagri Tito, Pj Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sudah Baik

Regional
Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com