KOMPAS.com - Sosok Hardjanto Tutik menjadi sorotan karena menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait utang pemerintah Indonesia kepada ayahnya sejak tahun 1950.
Hardjanto, seorang warga Padang, Sumatera Barat, adalah anak kandung Lim Tjiang Poan.
Pada 1950, Lim, yang merupakan pengusaha, meminjamkan uang kepada pemerintah.
Kuasa hukum Hardjanto Tutik, Amiziduhu Mendrofa, mengatakan, ayah kliennya merupakan seorang pengusaha rempah yang cukup kaya.
Puluhan tahun lalu, Lim ikut membantu negara dengan meminjamkan uangnya ke pemerintah.
Baca juga: Warga Padang Gugat Presiden Jokowi Terkait Utang Pemerintah RI Rp 60 M Sejak Tahun 1950
Pinjaman itu bermula saat dikeluarkannya Undang-Undang Darurat RI No. 13 Tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950.
UU tersebut ditandatangani Presiden RI Soekarno.
"Dengan adanya Undang-Undang itu dan negara sedang dalam kesulitan, maka saat itu Lim Tjiang Poan meminjamkan uangnya kepada Pemerintah RI,” ujarnya, Jumat (21/1/2022).
Saat itu, Lim meminjam uang sebesar Rp 80.300.
Hal tersebut diketahui berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman yang ditandatangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan pada tahun 1950.
Baca juga: Mediasi Gagal, Jokowi dan Menkeu Tak Bersedia Bayar Utang Rp 60 M ke Warga Padang
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, bunga pinjaman itu sebesar 3 persen per satu tahun.
Mendrofa menuturkan, bila bunga pinjaman pokok dikonversikan pada emas murni, maka akan mendapat emas seberat 0,603 kilogram per satu tahun.
Terhitung dari tanggal 1 April 1950 sampai 2021, pemerintah Indonesia telah melakukan pinjaman selama sudah 71 tahun.
Jika dikalikan bunga dan dikonversikan dengan emas 0,603 kg, pinjaman itu senilai 42,813 kg emas murni.
"Jika diuangkan sekarang mencapai Rp 60 miliar," ucapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.