Setelah dilakukan pertolongan medis, korban akhirnya meninggal dunia.
"Sementara pelaku sempat kabur ke Jalan Lancang Kuning, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu. Namun, pelaku dapat diamankan bersama barang bukti sebuah pisau badik. Saat ini pelaku di bawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum," kata Esra.
Sedangkan korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan.
"Tersangka JS dikenakan Pasal 351 Jo 354 KUH Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," sebut Esra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.