Salin Artikel

Ditantang Berkelahi Pakai Badik, Seorang Pria di Riau Tewas Dianiaya

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pria di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau tewas diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil.

Kepala Urusan (Paur) Humas Polres Inhil, Ipda Esra mengatakan, pelaku penganiayaan berinisial JS (21), sedangkan korbannya berinisial L (26).

"Korban meninggal dunia akibat luka tusukan di dada, luka sobek di betis sebelah kiri. Korban ditikam pakai badik oleh pelaku," kata Esra kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (27/1/2022).

Esra menjelaskan, peristiwa itu berawal terjadi di Jalan Bandara, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Rabu (26/1/2022) sore.

Mulanya, korban bersama teman-temannya sedang nongkrong di Jalan Bandara. Kemudian, datang pelaku menggunakan sepeda motor.

Tidak lama setelah itu, terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban.

Saat cekcok, pelaku mengeluarkan senjata tajam sebilah badik untuk menantang korban.

"Pelaku awalnya menggoreskan pisau badik tersebut ke telapak tangannya sendiri dengan mengatakan bahwa dia kebal. Namun, ternyata telapak tangan pelaku terluka dan berdarah. Melihat gelagat pelaku tersebut, lalu korban juga langsung mengeluarkan badiknya maka terjadilah perkelahian antara korban dengan pelaku," kata Esra.

Akibat perkelahian itu, korban mengalami luka tusuk di dada dan luka sobek di kaki kiri.

Korban langsung ambruk akibat ditikam. Lalu, teman-teman korban menolong dengan membawa korban ke Puskesmas Sungai Salak.

Setelah dilakukan pertolongan medis, korban akhirnya meninggal dunia.

"Sementara pelaku sempat kabur ke Jalan Lancang Kuning, Desa Pulau Palas, Kecamatan Tembilahan Hulu. Namun, pelaku dapat diamankan bersama barang bukti sebuah pisau badik. Saat ini pelaku di bawa ke Polres Inhil untuk dilakukan proses hukum," kata Esra.

Sedangkan korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dikebumikan.

"Tersangka JS dikenakan Pasal 351 Jo 354 KUH Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," sebut Esra.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/27/144059778/ditantang-berkelahi-pakai-badik-seorang-pria-di-riau-tewas-dianiaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke