Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Seminggu Keluar Penjara, Pria di Riau Ditangkap Lagi karena Curi Uang Kotak Infak

Kompas.com - 25/01/2022, 20:10 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Warga Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dibuat geram oleh pencuri uang kotak infak Masjid Al-Iklhas.

Setelah dilaporkan ke polisi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pejabat sementara (Ps) Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, pelaku pencurian uang kotak infak masjid, berinisial JS (25), warga Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu. Ternyata pelaku adalah residivis kasus pencurian.

Baca juga: Pura-pura Tanya Alamat, Pria Ini Malah Curi Ponsel Bocah yang Lagi Main Game

"Pelaku JS merupakan residivis. Pelaku sebelumnya masuk penjara karena mencuri amplifier di sebuah masjid di Kecamatan Kuala Cenaku. Baru seminggu bebas dari Rutan (Rumah Tahanan Negara) Rengat, pelaku kembali ditangkap Satreskrim Polres Inhu pada Minggu (23/1/2022) malam, di Kota Rengat," kata Misran kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).

Misran menjelaskan, aksi pencurian kotak amal itu baru diketahui pada Minggu (23/2/2022) subuh.

Saat itu, salah seorang pengurus masjid mendapat kabar dari penjaga masjid bahwa pintu kaca ruang tempat penyimpanan kotak amal telah dirusak dan diduga dibobol maling.

Pengurus masjid bergegas menuju tempat penyimpanan kotak amal. Benar saja, kaca pintu ruangan telah pecah dan salah satu isi kotak amal telah raib.

"Setelah dicek rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki tak dikenal sekitar pukul 1.11 WIB, masuk ke dalam masjid dengan cara memecahkan kaca pintu dan mengambil uang dalam kotak infak yang diperkirakan berisi sekitar Rp 3 juta lebih," kata Misran.

Atas kejadian itu, sambung dia, pengurus masjid sepakat melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu.

Tak berselang lama, petugas berhasil menangkap pelaku pencuri uang kotak infak masjid itu.

Baca juga: Curi Celengan Berisi Uang Rp 12 Juta, Pria di Talaud Ditangkap Polisi

"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," ujar Misran.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Atas kejadian ini, Misran mengimbau pengurus masjid di Kabupaten Inhu agar lebih waspada terhadap aksi pencurian uang kotak infak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Libur Lebaran, Volume Sampah di Tangerang Capai 3.000 Ton Per Hari

Regional
Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Selepas Lebaran, Kapolsek dan Kasat Lantas di Lampung Diganti

Regional
Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Usai Lebaran, Perbaikan Tanggul Jebol Sungai Wulan Demak Dikebut

Regional
Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Viral, Video Truk Meluncur Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Penyebabnya

Regional
Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Letusan Gunung Ruang Sudah Mereda, Statusnya Masih Awas

Regional
Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Anggota Polisi yang Mabuk Sambil Ngebut Bawa Mobil Kasat Narkoba di Riau Ditahan

Regional
BEM FH Undip Serahkan 'Amicus Curiae' ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

BEM FH Undip Serahkan "Amicus Curiae" ke MK, Berisi soal Permasalahan Pilpres

Regional
Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Labuan Bajo Tuan Rumah Dialog Tingkat Tinggi Indonesia-China, Polda NTT Siapkan Ratusan Personel

Regional
Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Gratifikasi Parsel Lebaran Pejabat Pemkot Salatiga Diberikan ke Tenaga Kebersihan

Regional
Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Sakit Hati Menantu terhadap Ibu Mertua yang Berujung Maut

Regional
Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Kapal Tanpa Nama dari Bima Sudah Dua Hari Hilang Kontak di Perairan Gili Motang Labuan Bajo

Regional
Polisi Mabuk Mengebut Bawa Fortuner, Tabrak Kantor Dinas Peternakan

Polisi Mabuk Mengebut Bawa Fortuner, Tabrak Kantor Dinas Peternakan

Regional
Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Harga Bawang Merah Tembus Rp 70.000 Per Kg, Ibu-ibu di Semarang Pusing

Regional
Pemasangan Talud Pelabuhan Nelayan di Bangka Terkendala Kewenangan

Pemasangan Talud Pelabuhan Nelayan di Bangka Terkendala Kewenangan

Regional
Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Dampak Banjir Bandang di Lombok Utara, 13 Rumah Warga dan Jembatan Rusak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com