Melansir laman dpr.go.id, aturan ini berlaku secara nasional sehingga partai yang lolos ambang batas parlemen nasional secara otomatis lolos masuk parlemen daerah.
Begitu pula sebaliknya, partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017 pasal 414 dan 415, yang berbunyi:
Pasal 414
“(I) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam perolehan kursi anggota DPR.
(II) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Pasal 415
"(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada perhitungan
perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.”
Sementara parliamentary threshold 2024 masih menjadi perbincangan karena belum ditentukan apakah akan sama seperti pemilu sebelumnya atau ada aturan terbaru.
Sumber:
peraturan.bpk.go.id [1] [2] [3]
kompas.com