Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kilas Balik Penerapan Parliamentary Threshold dalam Pelaksanaan Pemilu 2009 hingga 2019

Kompas.com - 26/01/2022, 17:06 WIB
Puspasari Setyaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Pemilian Umum (Pemilu) di Indonesia mengenal istilah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Baca juga: Kilas Balik Aturan Presidential Threshold dari Pilpres 2004 hingga 2019

Melansir dari Jurnal Penelitian Politik LIPI yang berjudul “Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat” (2019) bahwa alasan diterapkannya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah untuk menyederhanakan jumlah parpol di Indonesia yang dirasa sudah terlalu banyak.

Lantas kapan aturan ini pertama kali diterapkan dalam pelaksanaan pemilu dan bagaimana perkembangannya? Berikut adalah ulasan singkatnya.

Baca juga: Sejarah Pemilu di Indonesia dari Tahun 1955 hingga 2019

Pemilihan Umum 2009

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu tahun 2009.

Baca juga: Sejarah Pemilu Pertama di Indonesia: Jejak Demokrasi di Pemilihan Umum 1955

Parliamentary threshold 2009 menetapkan syarat untuk sebuah parpol bisa memperoleh kursi di DPR adalah dengan memperoleh suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara nasional.

Dalam pemilu tahun 2009, ambang batas tersebut belum berlaku untuk kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 202, yang berbunyi:
“ (I) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara
nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(II) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. “

Pemilihan Umum 2014

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali diterapkan pada Pemilu tahun 2014.

Berbeda dari tahun sebelumnya, syarat untuk sebuah parpol bisa memperoleh kursi di DPR adalah dengan memperoleh suara sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara nasional.

Lebih lanjut, pada pemilu 2014 ambang batas ini diterapkan baik untuk kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 208, yang berbunyi:
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”

Namun kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan parliamentary threshold sebesar 3,5 persen tidak berlaku secara nasional dan hanya berlaku untuk DPR saja.

Pemilihan Umum 2019

Pada Pemilu tahun 2019 menetapkan aturan yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Parliamentary threshold 2019 menggunakan syarat untuk sebuah parpol untuk bisa memperoleh kursi di DPR adalah dengan memperoleh suara sekurang-kurangnya 4 persen dari jumlah suara nasional.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Kartu ATM Tertinggal, Uang Rp 5 Juta Milik Warga NTT Ludes

Regional
Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Jadwal Kereta Majapahit Ekonomi dan Harga Tiket Malang-Pasar Senen PP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com