Salin Artikel

Kilas Balik Penerapan Parliamentary Threshold dalam Pelaksanaan Pemilu 2009 hingga 2019

KOMPAS.com - Pemilian Umum (Pemilu) di Indonesia mengenal istilah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD).

Melansir dari Jurnal Penelitian Politik LIPI yang berjudul “Penyederhanaan Partai Politik Melalui Parliamentary Threshold: Pelanggaran Sistematis Terhadap Kedaulatan Rakyat” (2019) bahwa alasan diterapkannya ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah untuk menyederhanakan jumlah parpol di Indonesia yang dirasa sudah terlalu banyak.

Lantas kapan aturan ini pertama kali diterapkan dalam pelaksanaan pemilu dan bagaimana perkembangannya? Berikut adalah ulasan singkatnya.

Pemilihan Umum 2009

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu tahun 2009.

Parliamentary threshold 2009 menetapkan syarat untuk sebuah parpol bisa memperoleh kursi di DPR adalah dengan memperoleh suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara nasional.

Dalam pemilu tahun 2009, ambang batas tersebut belum berlaku untuk kursi DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Pasal 202, yang berbunyi:
“ (I) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% (dua koma lima perseratus) dari jumlah suara sah secara
nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(II) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) tidak berlaku dalam penentuan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. “

Pemilihan Umum 2014

Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold kembali diterapkan pada Pemilu tahun 2014.

Berbeda dari tahun sebelumnya, syarat untuk sebuah parpol bisa memperoleh kursi di DPR adalah dengan memperoleh suara sekurang-kurangnya 3,5 persen dari jumlah suara nasional.

Lebih lanjut, pada pemilu 2014 ambang batas ini diterapkan baik untuk kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 208, yang berbunyi:
“Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3,5% (tiga koma lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.”

Namun kemudian Mahkamah Konstitusi memutuskan parliamentary threshold sebesar 3,5 persen tidak berlaku secara nasional dan hanya berlaku untuk DPR saja.

Pemilihan Umum 2019

Pada Pemilu tahun 2019 menetapkan aturan yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Parliamentary threshold 2019 menggunakan syarat untuk sebuah parpol untuk bisa memperoleh kursi di DPR adalah dengan memperoleh suara sekurang-kurangnya 4 persen dari jumlah suara nasional.

Melansir laman dpr.go.id, aturan ini berlaku secara nasional sehingga partai yang lolos ambang batas parlemen nasional secara otomatis lolos masuk parlemen daerah.

Begitu pula sebaliknya, partai yang tidak lolos ambang batas parlemen nasional, tidak lolos untuk DPRD kabupaten/kota.

Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017 pasal 414 dan 415, yang berbunyi:
Pasal 414
“(I) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam perolehan kursi anggota DPR.
(II) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Pasal 415
"(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada perhitungan
perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.”

Sementara parliamentary threshold 2024 masih menjadi perbincangan karena belum ditentukan apakah akan sama seperti pemilu sebelumnya atau ada aturan terbaru.

Sumber:
peraturan.bpk.go.id [1] [2] [3] 
kompas.com

https://regional.kompas.com/read/2022/01/26/170610178/kilas-balik-penerapan-parliamentary-threshold-dalam-pelaksanaan-pemilu-2009

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke