"Pada prinsipnya saya menolak. Karena saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan oleh JPU," kata Budhi.
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Budhi, Suryono Pane mengatakan dakwaan tidak sesuai seperti yang diungkap oleh kliennya.
"Jadi memang sudah disampaikan terdakwa atas dakwaan JPU, terdakwa sudah menyatakan menolak semua dakwaan yang disampaikan JPU," kata Suryono usai sidang.
Suryono meminta kepada JPU agar terdakwa bisa dihadirkan secara langsung untuk mempermudah jalannya persidangan. Selain itu, Kota Semarang saat ini juga sudah memberlakukan PPKM level 1.
"Karena memang untuk efektivitas kami lakukan pembelaan, posisi Semarang tidak level 3 (PPKM), sudah di bawah. Artinya tidak ada alasan bagi JPU untuk tidak menghadirkan terdakwa di persidangan," jelasnya.
Baca juga: KPK Dalami Peran Orang Kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Menanggapi permintaan tersebut, Heradian mengatakan saat ini terdakwa masih proses penyidikan kasus lain. "Belum bisa karena posisi terdakwa masih penyidikan di perkara lain," kata dia.
Sidang tersebut akan dilanjutkan hari Jumat (4/2/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.