Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Bupati Banjarnegara, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran dari Proyek Infrastruktur

Kompas.com - 25/01/2022, 20:40 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022).

Dalam sidang tersebut, Budhi dan satu terdakwa lain yakni Kedy Afandi mengikuti secara daring dari Jakarta.

Budhi mengikuti sidang dari rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Berkas Perkara Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Dilimpahkan ke Pengadilan

Sedangkan Kedy, yang merupakan orang kepercayaan Budhi, mengikuti sidang dari rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK pada Pomdan Jaya Guntur.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rochmad serta hakim anggota NGR Rajendra dan Lujianto.

Dalam sidang dengan agenda dakwaan tersebut, JPU KPK menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mereka juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur pada 2017-2018.

JPU, Heradian Salipi mengatakan Budhi mengikutsertakan tiga perusahaan miliknya dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018.

Baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Nonaktif Banjarnegara, Istri Budhi Sarwono Tolak Jadi Saksi

Budhi juga aktif mengikuti langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur seperti membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.

"Telah mengakibatkan PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro dan PT Bumi Redjo memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp 93.986.844.000 serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya sejumlah Rp18.797.368.800. Padahal terdakwa I sebagai Bupati Banjarnegara selaku penanggungjawab serta mengawasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjarnegara," kata dia.

Selain itu, Budhi juga disebut menerima gratifikasi dengan nilai total sebesar Rp 7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastrukstur di Kabupaten Banjarnegara.

Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau balas jasa dengan nilai 10 persen dari total keseluruhan proyek.

"Terdakwa I dan terdakwa II telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp7.437.934.700. Bahwa terdakwa I sejak menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 7.437.934.700," tegasnya.

Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, terdakwa menyatakan keberatan.

Baca juga: Kasus Budhi Sarwono, KPK Panggil Eks Bupati Banjarnegara sebagai Saksi

"Pada prinsipnya saya menolak. Karena saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan oleh JPU," kata Budhi.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Budhi, Suryono Pane mengatakan dakwaan tidak sesuai seperti yang diungkap oleh kliennya.

"Jadi memang sudah disampaikan terdakwa atas dakwaan JPU, terdakwa sudah menyatakan menolak semua dakwaan yang disampaikan JPU," kata Suryono usai sidang.

Suryono meminta kepada JPU agar terdakwa bisa dihadirkan secara langsung untuk mempermudah jalannya persidangan. Selain itu, Kota Semarang saat ini juga sudah memberlakukan PPKM level 1.

"Karena memang untuk efektivitas kami lakukan pembelaan, posisi Semarang tidak level 3 (PPKM), sudah di bawah. Artinya tidak ada alasan bagi JPU untuk tidak menghadirkan terdakwa di persidangan," jelasnya.

Baca juga: KPK Dalami Peran Orang Kepercayaan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono

Menanggapi permintaan tersebut, Heradian mengatakan saat ini terdakwa masih proses penyidikan kasus lain. "Belum bisa karena posisi terdakwa masih penyidikan di perkara lain," kata dia.

Sidang tersebut akan dilanjutkan hari Jumat (4/2/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Momen Mantan Gubernur NTB Ditanya soal Perselingkuhan dengan Istri Terdakwa saat Jadi Saksi Persidangan

Regional
Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Apple Mau Tanam Modal di Indonesia, Pemkot Tangerang Buka Peluang Investasi bagi Perusahaan Multinasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com