ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Pencabulan terhadap anak marak di Aceh Timur, Provinsi Aceh. Untuk bulan Januari 2022 saja sudah ada tiga laporan polisi di Mapolres Aceh Timur.
Tahun 2021 tercatat 26 kasus kekerasan seksual hingga pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di kabupaten itu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022) menyebutkan, tiga kasus terbaru itu kini mulai diselidiki timnya.
“Dugaan kami, pelakunya melarikan diri. Namun, identitasnya sudah kita kantongi. Kami pastikan terus buru pelaku itu sampai ketemu,” katanya.
Dia menjelaskan, usia korban mulai dari empat hingga 16 tahun. Menurutnya, kasus kekerasan seksual hingga pemerkosaan itu harus menjadi perhatian serius semua pihak. Sehingga, kasus serupa tidak terjadi di masa mendatang.
“Jangan malu untuk melapor. Kami pastikan, penyidikan akan nyaman dan berpihak pada korban,” katanya.
Dia menyebutkan, semua kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual itu dituntut dengan dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan.
Baca juga: Berniat Pindahkan Janin Hasil Hubungan Gelap, Pelajar 16 Tahun Malah Jadi Korban Dukun Cabul
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) Ayu Ningsih, per telepon meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar mengintruksikan jajarannya untuk menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak bukan sebatas peraturan daerah berupa hukum cambuk.
“Namun kita minta Kapolda Aceh menerapkan juga UU Perlindungan Anak. Agar menimbulkan efek jera bagi masyarakat lainnya. Kita wajib melindungi generasi bangsa ini. Maka, dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan Qanun (peraturan daerah) sekaligus,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.