Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Perkosa Santri, KKPAA Minta Polisi Terapkan UU Perlindungan Anak

Kompas.com - 24/01/2022, 16:36 WIB
Masriadi ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

ACEH TENGGARA, KOMPAS.com – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) meminta Penyidik Polres Aceh Tenggara menerapkan UU Perlindungan Anak dalam kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Kepala Baitul Mal, Aceh Tenggara SA (37) terhadap santrinya berinisial M (16).

Pasalnya, jika hanya merujuk qanun (peraturan daerah), sanksi maksimal hanya berupa hukuman cambuk, bukan hukuman pidana penjara. Dikhawatirkan tidak berdampak pada efek jera pada pelaku.

“Kami minta penyidik Polres Aceh Tenggara itu menerapkan UU Perlindungan Anak. Itu dibolehkan, karena di-qanun belum diatur jika ada pelaku dari kalangan terdekat korban,” kata Wakil Ketua KPPAA Ayu Ningsih dihubungi melalui telepon, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Ditangkap karena Diduga Perkosa Santri, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Diusulkan Dipecat

Ayu menyebut timnya akan mengadvokasi kasus itu agar transparan dan menegakan prinsip keadilan pada korban.

Dia juga meminta Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinim untuk memecat pelaku SA dari jabatannya sebagai Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara.

“Kami juga minta, teman-teman di Aceh Tenggara, bukan sebatas fokus pada advokasi hukum. Jangan lupakan pemulihan trauma korban dan kesehatan korban. Itu harus dipastikan hingga pulih, ini kasus besar sekali,” katanya.

Dia berharap, kasus ini mendapat perhatian yang serius dari semua pihak untuk memulihkan korban dan tidak terulang lagi praktik yang sama pada masa mendatang.

Di sisi lain, sambung Ayu, dia meminta DPR Aceh dan Gubernur Aceh menambah kewenangan Dinas Pendidikan Dayah Aceh agar bisa menjadi pengawas untuk pesantren.

Hal ini agar ada pengawasan yang ketat di Aceg sehingga kasus kekerasan seksual tidak terulang lagi.

Baca juga: Modus Kepala Baitul Mal di Aceh Tenggara Perkosa Santrinya, Berpura-pura Sakit Kepala

“Misalnya kewenangan untuk mengawasi dan mengevaluasi guru di pesantren. Ini penting rekam jejak yang baik. Sehingga anak kita aman dan nyaman di pesantren,” pungkasnya.

Sebelumnya, SA ditangkap karena memperkosa santrinya selama lima kali di Aceh Tenggara.

Pimpinan pesantren tipe A itu sudah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Polisi menjerat pelaku dengan Qanun (peraturan daerah) tentang khalwat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com