ACEH TENGGARA, KOMPAS.com – Tim Polres Aceh Tenggara dilaporkan menangkap Kepala Baitul Mal, Aceh Tenggara, SA (37), karena diduga telah memperkosa seorang santrinya berinisial M (16) warga Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Sabtu (22/1/2022).
Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto membenarkan penangkapan itu.
Baca juga: Dipicu Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Antrean Kendaran di Rapak Balikpapan, 4 Tewas
Dia mengatakan, kasus itu terungkap atas laporan korban dan keluarganya ke Mapolres Aceh Tenggara, Jumat (21/1/2022).
Sehari setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat mencari keberadaan pelaku.
“Dia ditangkap di rumahnya dan dijerat dengan Pasal 34 jo 50 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat,” sebut Suparwanto.
Peristiwa dugaan pemerkosaan itu sendiri dilakukan sebanyak lima kali dalam rentang waktu Agustus 2021–Januari 2022.
Diduga, empat kali dilakukan dalam kamar pelaku di sebuah pondok pesantren dan satu kali di sebuah vila di kawasan wisata Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Baca juga: 9 Warga Jateng Terkonfirmasi Varian Omicron, Ada di Kota Semarang, Cilacap, Pekalongan dan Sukoharjo
Korban, kata Kasat Reskrim, juga santri di pesantren yang dipimpin oleh SA.
“Sekarang kami sudah tangkap pelakunya. Berikutnya akan dilakukan pemeriksaan dan seterusnya hingga melengkapi berkas dan dilimpahkan ke kejaksaan,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.