Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Caplok Tanah Warga untuk Bangun Hotel, Rektor UNP Digugat

Kompas.com - 21/01/2022, 14:11 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Rektor Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatera Barat, digugat oleh warga ke Pengadilan Negeri Padang, karena diduga mencaplok tanah milik warga untuk membangun hotel.

Sidang gugatan tersebut dilaksanakan di PN Padang pada Kamis (20/1/2022), dengan hakim ketua Asni Meriyenti.

Kuasa hukum penggugat Amiziduhu Mendrofa mengatakan, kliennya memiliki sebidang tanah yang terletak di Jalan A R Hakim Nomor 6, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Baca juga: Cerita Warga Padang Bantu Pemerintah Saat Krisis 1950, Sekarang Gugat Presiden Bayar Utang

Luas lahan sesuai Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 407 / 1997 dengan Luas 530 meter persegi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang tertanggal 22 November 1997.

Namun, pada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Nomor 173/1998 tertanggal 27 Maret 1998 yang dikeluarkan BPN Padang, lahan itu seluas 526 meter persegi.

Selanjutnya, menurut Mendrofa, pada Januari 2021, tergugat atau pihak UNP menguasai tanah tanpa izin kliennya.

Bahkan, pihak UNP langsung melakukan pemasangan pagar dan mendirikan pos penjagaan di atas tanah yang diklaim milik penggugat.

Baca juga: Ke IPB, UNP Siapkan Diri Jadi PTN-BH di 2022

Mendrofa mengatakan, pihaknya telah berusaha untuk mencari solusi terbaik dengan mengirim surat somasi kepada Rektor UNP pada 11 Februari 2021.

Namun, pihak Rektor UNP menyatakan bahwa obyek perkara atau lahan tersebut adalah milik UNP.

Menurut Mendrofa, pihak UNP tidak memperlihatkan bukti-bukti kepemilikan.

Kemudian, pada 22 April 2021, pihak Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum telah meminta penjelasan kepada pihak penggugat dan tergugat.

Menurut Mendrofa, pada saat itu tergugat menyatakan tidak memiliki bukti kepemilikan tanah.

"Kita mohon kepada hakim untuk menghukum tergugat agar menyerahkan tanah yang menjadi hak penggugat, dan menghukum tergugat untuk mengganti kerugian sebagai akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat yang sekiranya dapat dinilai masing-masing Rp 50 juta," kata Mendrofa kepada Kompas.com, Kamis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

BMKG: Gempa M 5,8 di Seram Timur Maluku Dipicu Aktivitas Sesar Naik

Regional
Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Aziz Minta Restu di Hadapan Massa, Terkait Pilkada Magelang?

Regional
Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Cerita Awal Mula Marliah Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WNA Malaysia

Regional
Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,8 Guncang Seram Bagian Timur Maluku, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com