KOMPAS.com - Iskandar Perangin-angin (53), kakak kandung Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin ditangkap Polda Sumut.
Ia diamankan di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 21.00 WIN.
Sebelum dibawa ke Mapolda Sumut, pihak Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Langkat sempat melakukan negosiasi.
Baca juga: Sempat Kabur, Kakak Bupati Langkat Akhirnya Tiba di Gedung Merah Putih
Pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 10.30 WIB, Iskandar dipindahkan dari ruangan Subdit Renakta Polda Sumut ke Ditreskrimsus Polda Sumut.
Ia kemudian diperiksa oleh tim KPK selama kurang lebih 4 jam. Sekitar pukul 15.00 WIB, Iskandar keluar dan langsung memasuki mobil.
Saat keluar, IP tetap bungkam. Dia masuk ke dalam mobil duduk di bangku tengah di belakang pengemudi dan diikuti oleh sejumlah orang petugas.
Ia rkemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan oleh KPK.
Baca juga: 4 Jam Diperiksa di Ditreskrimsus Polda Sumut, Kerabat Bupati Langkat Diterbangkan ke Jakarta
Selain sebagai Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar juga menjabat sebagai Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apedesi) Langkat periode 2019-2024 sejak Agustus 2019.
Sebelum menjadi Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar menjadi Kepala Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.
Kala itu ia dilantik bersama 109 kepala desa lainnya di Langkat oleh Bupati H Ngogesa Sitepu pada Mei 2016.
Baca juga: Jabat Kepala Desa, Kakak Kandung Bupati Langkat Ikut Ditangkap, Bertugas Kumpulkan Setoran Proyek
Tak hanya itu, Iskandar ternyata menjabat sebagai Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (F.SPTSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Langkat.
Dikabarkan jabatan itu adalah warisan dari adiknya yang kini jadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Seperti halnya dalam kasus ini, Bupati Langkat menggunakan jasa sang kakak, Iskandar untuk mengumpulkan pundi-pundi uang lewat fee proyek.