LAMPUNG, KOMPAS.com - Kapolsek Teluk Betung Utara memberikan bantuan sembako kepada anak dari pelaku pencurian besi rongsok.
Pelaku adalah orangtua tunggal yang harus menghidupi empat anaknya.
Bantuan tersebut diberikan setelah terungkap bahwa pelaku berinisial SA (49) warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Bumi Waras tersebut adalah keluarga miskin.
Baca juga: Residivis Pencuri Ban Serep Diringkus di Tempat Persembunyian, 3 Masih Buron
Kapolsek Teluk Betung Utara, Komisaris Polisi (Kompol) Robi Wicaksono mengatakan, SA ditangkap setelah mencuri sebatang besi sepanjang 3 meter dari bekas Hotel Kartika.
SA ditangkap oleh satpam setempat yang memergokinya memikul besi cor pada Senin (17/1/2022) malam.
"Kami mendapat laporan dari petugas keamanan hotel, mereka menangkap pelaku yang kedapatan mencuri sebatang besi," kata Robi saat dihubungi, Kamis (20/1/2022) sore.
Dalam pemeriksaan di Mapolsek Teluk Betung Utara, SA mengaku terpaksa mencuri untuk kebutuhan hidup dia dan empat anaknya.
"Kami kroscek, ternyata memang pelaku ini warga tidak mampu dengan empat orang anak. Mereka bahkan tinggal di rumah kayu yang menurut saya tidak layak huni," kata Robi.
Menurut Robi, bantuan sembako yang diberikan berupa beras, gula, minyak goreng, makanan dan kebutuhan dapur yang diserahkannya langsung pada Rabu (19/1/2022) petang.
Robi menuturkan, bantuan itu diberikan atas dasar kemanusiaan saja, karena dia tidak tega melihat empat anak pelaku yang masih dibawah umur itu.
"Pelaku ini tulang punggung keluarga," kata Robi.
Baca juga: Pencuri Kotak Amal Masjid di Pontianak Ditangkap dan Dikafani Warga
Meski demikian, Robi memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan dengan upaya restorative justice.
"Kami upayakan penyelesaian restorative justice, dengan mendamaikan kedua belah pihak," kata Robi.
Robi menambahkan, upaya perdamaian sudah dilakukan dengan pihak eks Hotel Kartika.
Dari hasil perdamaian itu, pengelola bekas lokasi hotel akan mempekerjakan SA sebagai pengurus kebun di lokasi itu.
"Tadi sore sudah ada perdamaian yang dibuktikan dengan surat perdamaian dari kedua belah pihak," kata Robi.
Namun, karena telah melakukan tidak pidana pencurian, SA harus wajib lapor pada Senin dan Kamis ke Mapolsek Teluk Betung Utara.
"Kita sudah tekankan kepada pelaku agar tidak melakukan hal yang sama dikemudian hari," kata Robi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.