Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Hibah Ponpes, 2 Eks Pejabat Pemprov Banten Divonis 4 Tahun 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 20/01/2022, 20:28 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Lima terdakwa kasus korupsi dana hibah bantuan sosial pondok pesantren tahun anggaran 2018 dan 2020 di Provinsi Banten divonis berbeda.

Adapun dua mantan pejabat di Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Banten (Kesra Pemprov Banten) divonis 4 tahun 4 bulan penjara.

Keduanya yaitu mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Banten, Ivan Santoso serta Kepala Bagian Sosial dan Agama Biro Kesra Banten Toton Suriawinata.

Baca juga: Kasus Korupsi Dana Hibah Ponpes, 2 Eks Pejabat Pemprov Banten Dituntut 6,5 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Santoso dan Toton Suriawinata dengan pidana selama 4 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (20/1/2022).

Sedangkan tiga terdakwa Epieh Saepudin selaku pihak swasta, dan Tb. Asep Subhi selaku penerima hibah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Kemudian terdakwa Agus Gunawan selaku honorer di Kesra divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Belah Semangka, Dugaan Modus Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten

"Menghukum terdakwa Epieh Saepudin untuk membayar uang pengganti Rp96 juta atau dipenjara satu tahun," ujar Slamet dihadapan terdakwa menyaksikan video dari Rutan Pandeglang.

Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan hukuman terdakwa yakni perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara khususnya menghambat bantuan pondok pesantren.

"Hal meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga, mengakui perbuatannya," kata Slamet.

Vonis yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Jaksa menuntut terdakwa Ivan dan Tonton 6 tahun 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com