Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumahnya Diduga Dibakar TNI, Jurnalis Ini Kirim Dokumen kepada Panglima Andika Perkasa

Kompas.com - 20/01/2022, 17:04 WIB
Raja Umar,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Asnawi Luwi, jurnalis Harian Serambi Indonesia yang rumahnya diduga dibakar oleh anggota TNI, melayangkan dokumen yang berisi kronologis kejadian dan sejumlah alat bukti kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Selain itu, dokumen yang sama juga dikirimkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Dewan Pers, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) dan sejumlah instansi negara.

Hal itu dilakukan Asnawi agar peristiwa yang dialaminya menjadi perhatian serius dari Panglima TNI dan pelaku dapat diproses hukum.

Baca juga: Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Aceh, Pangdam IM: Kami Berkomitmen Penegakan Hukum

“Saya kirimkan surat ini kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Menko Polhukam Mahfud MD, Komnas HAM, Dewan Pers, DPR RI dan sejumlah institusi negara lainnya agar kasus pembakaran rumah saya yang terjadi 30 Juli 2019 lalu itu dapat segera terungkap,” kata Asnawi kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2021).

Asnawi menyebutkan, dokumen yang berisi kronologis dan sejumlah alat bukti pembakaran rumahnya itu telah dikirim pada Rabu kemarin melalui jasa ekspedisi pengiriman dari Banda Aceh.

“Dokumen kronologis lengkap sudah saya kirim kemarin. Harapan saya, sampai ke tangan Panglima TNI, karena dalam dokumen tersebut saya urai lengkap kronologis kejadian,” sebut Asnawi.

Baca juga: Organisasi Pers Kawal Penyidikan Pomdam soal Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Aceh

Asnawi berharap, kasus pembakaran rumah yang diduga dilakukan oleh anggota TNI itu menjadi perhatian serius Panglima TNI.

“Harapan saya segera mendapat keadilan dan kepastian hukum, karena kasus pembakaran rumah saya itu sudah terjadi dua tahun lebih, tapi pelakunya belum terungkap,” ucap Asnawi.

Sebelumnya, Asnawi telah memenuhi panggilan penyidik Pomdam Iskandar Muda untuk dimintai keterangan terkait kronologis kejadian.

“Yang ditanya oleh penyidik Pomdam sama dengan penyidik Polda Aceh sebelumnya, sudah saya jawab semua,” kata dia.

Baca juga: 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan Penjara dan Bayar Restitusi

Adapun kasus pembakaran rumah jurnalis di Aceh Tenggara itu terjadi pada 30 Juli 2019.

Polda Aceh melimpahkan kasus tersebut ke Pomdam TNI karena pelakunya diduga oknum TNI.

“Sekarang memang sedang ditangani Pomdam IM setelah perkara dilimpahkan oleh Polda Aceh. Semoga pelakunya segera terungkap dan mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Asnawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com