JAMBI, KOMPAS.com - Merespons kerawanan aksi teror dan kejahatan di Jambi, Polda Jambi merilis nomor pengaduan bagi masyarakat.
Nomor bantuan 0853-60-555-222 bisa dihubungi masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.
Nomor tersebut melayani masyarakat selama 24 jam.
"Apabila masyarakat menemukan adanya gangguan keamanan di wliayah hukum Polda Jambi, maka bisa melapor. Kami aktif 24 jam," kata Kapolda Jambi Irjen A Rachmad Wibowo kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Mobil PJR Pengawal Gubernur Jambi Terlibat Tabrakan Beruntun,Pengendara Motor Terjepit di Pohon
Ia mengatakan, masyarakat berhak mendapatkan rasa aman.
Untuk itu, apabila terjadi tindak kejahatan, jalanan macet, balap liar dan geng motor yang menggangu, masyarakat bisa langsung menghubungi nomor kontak pengaduan.
"Setiap pesan yang dikirim oleh masyarakat akan dijawab secara otomatis oleh sistem, kemudian operator SPKT Polda akan meneruskan pesan tersebut kepada satuan fungsi atau satuan kewilayahan yang berkompeten untuk menindaklanjutinya," kata Rachmad.
Baca juga: Mirip Klitih di Yogya, Gerombolan ABG di Jambi Serang Acak Orang di Jalanan
Dalam kondisi tertentu, apabila ada laporan atau pengaduan yang perlu diperjelas, operator SPKT maupun petugas dapat menghubungi kembali pelapor melalui pesan WhatsApp, telepon maupun video call.
Seperti diketahui, pada Sabtu (15/1/2022) lalu, gerombolan pemuda melakukan penyerangan secara brutal kepada warga di jalanan.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian, aksi penyerangan secara acak terhadap orang di jalanan dilakukan gerombolan ABG tu hanya untuk menguji keberanian atau tes mental.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.