Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Riau

Kompas.com - 19/01/2022, 16:42 WIB
Idon Tanjung,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai di Riau menangkap tiga orang pelaku terkait pengiriman pekerja migran indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia, Selasa (18/1/2022).

Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid menyebutkan, para pelaku itu yakni warga Kota Dumai berinisial Z, dan warga Kabupaten Bengkalis berinisial IS serta S.

Kholid menjelaskan, terbongkarnya sindikat pengiriman PMI ilegal itu setelah polisi menggrebek sebuah rumah di Jalan Said Umar, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pemberangkatan 11 Calon Pekerja Migran Ilegal di Sumut

"Pengungkapan berawal dari penggerebekan yang kami lakukan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara untuk para PMI," ujar Kholid dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/1/2022).

Penggerebekan itu, sambungnya, juga diperkuat dengan laporan dari warga yang diterima petugas terkait adanya aktivitas tidak biasanya di rumah tersebut.

Di rumah itu, petugas menemukan 28 orang PMI terdiri dari 16 pria dan 12 wanita, yang berasal dari berbagai daerah di Riau.

Baca juga: Pria Onani di Pinggir Jalan Riau Akhirnya Diamankan Polisi, Pelaku: Saya Minta Maaf

Rencananya, mereka akan diberangkatan ke Malaysia.

"Mereka ini mengaku sudah melakukan pembayaran masing-masing sebanyak Rp 5 juta kepada para tersangka," kata Kholid.

Petugas pun langsung memburu pelaku usai penggerebekan itu.

Awalnya, petugas berhasil mengamankan tersangka Z di Dumai, yang bertugas sebagai penyedia makanan kepada 28 PMI.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan kejahatan yang sama.

Pelaku Z juga mengaku bekerja sama dengan dua pelaku lainnya, IS dan S.

"Setelah kami lakukan pengembangan, tersangka IS dan S berhasil ditangkap di Kota Pekanbaru. Peran kedua tersangka ini adalah sebagai penyedia tempat dan transportasi," kata Kholid.

Ia menyebutkan, 28 orang PMI yang menjadi korban langsung dipulangkan ke tempat asal mereka masing-masing.

Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 83 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017,  dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun atau denda Rp 15 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Ayah di Manggarai Timur Diduga Cabuli Anak Kandung sampai Melahirkan

Regional
Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Daftar ke 4 Parpol, Pj Walkot Bodewin Siap Bertarung di Pilkada Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com