Bukan hanya itu, pelaku juga menganiaya dua korban lainnya. Akibatnya, ketiga korban dirawat di rumah sakit.
Kemudian, Pada Minggu (16/1/2022), korban NW meninggal dunia setelah mengalami luka yang cukup parah di kepala akibta dipukul pelaku dengan kayu.
"Karena mengalami luka parah di bagian belakang kepala, korban NW meninggal pada hari Minggu kemarin," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Remaja 15 Tahun Tebas Pria Mabuk yang Buat Keributan di Acara Ultahnya Pakai Pedang
Sementara JM dan AS yang dirawat di rumah sakit sudah mulai membaik.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku sudah tahan di Mapolres Lombok Utara.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangka Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam 12 tahun penjara.
Baca juga: Disebut Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba Rp 75 Juta, Kapolrestabes Medan: Mana Ada...
(Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.