KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap pelaku yang merampok satu keluarga di Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kedua pelaku yakni berinisial IJF dan ZI yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Pelaku ditangkap polisi tak jauh dari tempat kejadian perkara, Sabtu (15/1/2022).
Kepada polisi, IJF mengakui perbuatannya. Ia melakukannya bersama dengan IZ.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita dua ponsel dan sebuah kayu.
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengatakan, perampokan yang dilakukan dua pelaku ini berawal mereka mengira satu keluarga memiliki uang usai panen durian.
Diketahui, satu keluarga itu terdiri dari ibu berinisial JM (54) dan dua anaknya, NW (30) serta AS (24). Mereka tinggal bersama di rumah itu.
"Korban ini kan punya kebun durian, dia (pelaku) berfikir bahwa korban ini Habis panen durian, ada uang di rumah, makanya waktu kejadian nanya uang, tapi uangnya enggak ada," kata Sukadana dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (19/1/2021).
Karena tak mendapatkan uang, kata Sukadana, pelaku akhirnya mengambil ponsel milik korban.
Mengetahui perampok masuk ke rumahnya, NW langsung berteriak.
Mendengar teriakan itu, pelaku langsung memukulnya dengan kayu dan mengenai kepala belakang.
"Jadi (pelaku) ketemu kayu itu dipakai untuk memukul korban dengan keras, mengenakan bagian belakang kepalanya," ujarnya.
Bukan hanya itu, pelaku juga menganiaya dua korban lainnya. Akibatnya, ketiga korban dirawat di rumah sakit.
Kemudian, Pada Minggu (16/1/2022), korban NW meninggal dunia setelah mengalami luka yang cukup parah di kepala akibta dipukul pelaku dengan kayu.
"Karena mengalami luka parah di bagian belakang kepala, korban NW meninggal pada hari Minggu kemarin," ungkapnya.
Sementara JM dan AS yang dirawat di rumah sakit sudah mulai membaik.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua pelaku sudah tahan di Mapolres Lombok Utara.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangka Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam 12 tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : Dheri Agriesta)
https://regional.kompas.com/read/2022/01/19/100119678/pelaku-yang-rampok-1-keluarga-di-lombok-ditangkap