Namun, hingga SBY selesai jabatan pada tahun 2014, wacana pemindahan IKN ini tidak telaksana.
Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, wacana pemindahan IKN ini kembali menyeruak ke publik.
Wacana mulai digagas kembali pada akhir periode pertamanya. Setelah melalui proses dan kajian panjang, IKN baru diputuskan untuk pindah ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur.
Baca juga: Soal Pemindahan IKN, Jokowi: Ini Bagian dari Transformasi Besar-besaran
Presiden Joko widodo dalam Pidato Kenegaraan di hadapan DPR RI pada 16 Agustus 2019, secara resmi meminta izin untuk memindah IKN dari Jakarta ke Kalimantan.
Pemerintah memiliki sejumlah alasan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan ini. Di antaranya terkait kondisi Jakarta yang sudah terlalu berat bebannya.
Diketahui, Jakarta sudah menjadi pusat pemerintahan sejak masa penjajahan Belanda dengan nama Batavia.
Hingga kini, Jakarta menjadi pusat berbagai kegiatan, seperti pemerintahan, ekonomi, bisnis, perdagangan, jasa, dan sebagainya.
Selain Jakarta, beban berat pulau Jawa juga menjadi alasan pemindahan IKN. Jawa dianggap sudah sesak, karena dihuni lebih dari 50 persen penduduk Indonesia.
Alasan pemindahan IKN berikutnya adalah pemerataan ekonomi dan pembangunan. Diharapkan dengan IKN berada di luar Jawa, pembangunan bisa lebih merata.
Sementara pemilihan Kota Nusantara yang berada di antara Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara memiliki lima alasan, yaitu:
Baca juga: Pansus RUU IKN Akan Tinjau Lokasi Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur
Pengumuman lokasi ibu kota negara (IKN) di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara sendiri dilakukan pada 26 Agustus 2019.
Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, yang menyebutkan lokasi tersebut sudah melalui pengkajian sejak tahun 2016.
Meski demikian, pengumuman lokasi IKN itu sempat diwarnai drama antara Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Djalil dengan Presiden Jokowi.
Awalnya, pada Kamis (22/8/2019), Sofyan Djalil menyebutkan pemerintah sudah menetapkan Kalimantan Timur sebagai lokasi IKN yang baru.
Namun Sofyan menegaskan lokasi pastinya belum ditentukan. Menurutnya, jika sudah ditetapkan akan segera dikunci lahannya.
Hanya saja, dalam hitungan jam saja, pernyataan Sofyan Djalil ini dibantah Presiden Jokowi.
Menurut Presiden kala itu, pemerintah belum menentukan lokasi ibu kota yang baru. Bahkan provinsi mana yang akan dipilih saja masih dalam pengkajian.
Selang beberapa hari, tepatnya pada 26 Agustus 2019, Jokowi membuat pengumuman resmi terkait lokasi IKN yang baru.
Dalam pengumuman itu, Jokowi menyatakan pemerintah menetapkan IKN baru akan berada di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya berada di antara Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.