Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Satu Pelaku Tawuran Pelajar di Kota Serang, 3 Masih Buron

Kompas.com - 17/01/2022, 16:57 WIB

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang mengamankan satu orang pelaku yang menyebabkan satu pelajar tewas saat aksi tawuran di Jalan Bhayangkara, Kota Serang. Kamis (13/1/2022) lalu.

Tawuran terjadi antara dua sekolah yakni SMK 1 PGRI dengan SMKN 2 Kota Serang. Adapun korban tewas pelajar inisial MA (18) dari SMK 1 PGRI.

Baca juga: Terjadi Tawuran Pelajar di Kota Serang, Satu Orang Tewas

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pelaku yang diamankan pada Minggu (16/1/2022) malam bernisial RA (18) dan ada tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Kita sudah mengamankan satu orang pelaku status anak, dan masih ada tiga pelaku lagi mudah mudahan dalam waktu akan segera kita ungkap," kata Maruli kepada wartawan di Mapolres Serang Kota. Senin (17/1/2022).

Saling ejek

Dijelaskan Maruli, tawuran antara dua kelompok pelajar dari dua sekolah berbeda ini sudah sering terjadi karena masalah sepele atau saling ejek.

Kemudian, dua kelompok pelajar mengumpulkan massa untuk saling serang melalui melalui pesan media sosial instagram.

Ajakan itu kemudian disambut dan berkumpullah dua kelompok pelajar sepulang dari sekolah.

"Pelaku beserta teman temannya mengajak janjian untuk tawuran melalui medsos. Kemudian bertemu setelah pulang sekolah kemudian terjadi tawuran," ujar Maruli.

Baca juga: Hendak Tawuran di Ambarawa, 47 Pelajar SMK asal Magelang Diamankan

Pelaku saat beraksi dipersenjatai berbagai jenis senjata tajam.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bilah celurit, helm, pakaian korban.

"Kami mengamankan celurit dari sekitar rumah pelaku, mereka ini kan bergerombol. Jadi, senjatanya dikumpulkan disatu lokasi agar tidak diketahui oleh sekolah maupun orangtua," jelas Maruli.

Akibat perbuatannya, RA diancam dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku sudah ditahan untuk tujuh hari ke depan dengan ancamannya selama 10 tahun penjara," tutur Maruli.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 123 Orang ke Malaysia, 8 Tersangka Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 123 Orang ke Malaysia, 8 Tersangka Ditangkap

Regional
Anggota DPRD Lombok Tengah yang Pesta Sabu Direhabilitasi di RSJ

Anggota DPRD Lombok Tengah yang Pesta Sabu Direhabilitasi di RSJ

Regional
Siswa SMK di Lampung Diduga Tewas Dianiaya, Kepsek: Bukan Ekskul, tapi Latihan di Luar Jadwal

Siswa SMK di Lampung Diduga Tewas Dianiaya, Kepsek: Bukan Ekskul, tapi Latihan di Luar Jadwal

Regional
Hamil di Luar Nikah, Perempuan Muda di Morowali Bakar Mayat Bayi yang Baru Ia Lahirkan

Hamil di Luar Nikah, Perempuan Muda di Morowali Bakar Mayat Bayi yang Baru Ia Lahirkan

Regional
Viral Video Kesurupan Massal Buruh Pabrik di Grobogan

Viral Video Kesurupan Massal Buruh Pabrik di Grobogan

Regional
5 Copet Pelepasan Calon Haji Ditangkap, Semuanya Berusia Setengah Abad

5 Copet Pelepasan Calon Haji Ditangkap, Semuanya Berusia Setengah Abad

Regional
[POPULER NUSANTARA] Alasan Warga Baduy Minta Sinyal Internet Dihilangkan dari Wilayahnya | Mahasiswa ITB Tewas Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

[POPULER NUSANTARA] Alasan Warga Baduy Minta Sinyal Internet Dihilangkan dari Wilayahnya | Mahasiswa ITB Tewas Saat Uji Coba Pesawat Tanpa Awak

Regional
Pulang Antar Pasien, Ambulans Terperosok ke Jurang 10 Meter di Serang

Pulang Antar Pasien, Ambulans Terperosok ke Jurang 10 Meter di Serang

Regional
Selebgram Lina Mukherjee, Tersangka Penistaan Agama, Jalani Tes Psikologi

Selebgram Lina Mukherjee, Tersangka Penistaan Agama, Jalani Tes Psikologi

Regional
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 9 Juni 2023: Pagi Cerah dan Sore Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 9 Juni 2023: Pagi Cerah dan Sore Cerah Berawan

Regional
Sebanyak 620.258 Warga Jateng Tergolong Miskin Ekstrem

Sebanyak 620.258 Warga Jateng Tergolong Miskin Ekstrem

Regional
'Rasanya Sedih, Harusnya Ibu Bisa Berangkat, Malah Sudah Dipanggil oleh Allah'

"Rasanya Sedih, Harusnya Ibu Bisa Berangkat, Malah Sudah Dipanggil oleh Allah"

Regional
Kasus Gigitan Anjing Rabies di Sintang Capai 282 Orang, 7 di Antaranya Meninggal Dunia

Kasus Gigitan Anjing Rabies di Sintang Capai 282 Orang, 7 di Antaranya Meninggal Dunia

Regional
Kanal di Mamuju Dipenuhi Sampah Sepanjang 500 Meter, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap

Kanal di Mamuju Dipenuhi Sampah Sepanjang 500 Meter, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap

Regional
Sampaikan 'Update' Kasus, Kompolnas Kunjungi Rumah PNS Bapenda Semarang Iwan Boedi yang Ditemukan Tewas Terbakar

Sampaikan "Update" Kasus, Kompolnas Kunjungi Rumah PNS Bapenda Semarang Iwan Boedi yang Ditemukan Tewas Terbakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com