Salin Artikel

Polisi Tangkap Satu Pelaku Tawuran Pelajar di Kota Serang, 3 Masih Buron

SERANG, KOMPAS.com - Polres Serang mengamankan satu orang pelaku yang menyebabkan satu pelajar tewas saat aksi tawuran di Jalan Bhayangkara, Kota Serang. Kamis (13/1/2022) lalu.

Tawuran terjadi antara dua sekolah yakni SMK 1 PGRI dengan SMKN 2 Kota Serang. Adapun korban tewas pelajar inisial MA (18) dari SMK 1 PGRI.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, pelaku yang diamankan pada Minggu (16/1/2022) malam bernisial RA (18) dan ada tiga orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Kita sudah mengamankan satu orang pelaku status anak, dan masih ada tiga pelaku lagi mudah mudahan dalam waktu akan segera kita ungkap," kata Maruli kepada wartawan di Mapolres Serang Kota. Senin (17/1/2022).

Saling ejek

Dijelaskan Maruli, tawuran antara dua kelompok pelajar dari dua sekolah berbeda ini sudah sering terjadi karena masalah sepele atau saling ejek.

Kemudian, dua kelompok pelajar mengumpulkan massa untuk saling serang melalui melalui pesan media sosial instagram.

Ajakan itu kemudian disambut dan berkumpullah dua kelompok pelajar sepulang dari sekolah.

"Pelaku beserta teman temannya mengajak janjian untuk tawuran melalui medsos. Kemudian bertemu setelah pulang sekolah kemudian terjadi tawuran," ujar Maruli.

Pelaku saat beraksi dipersenjatai berbagai jenis senjata tajam.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bilah celurit, helm, pakaian korban.

"Kami mengamankan celurit dari sekitar rumah pelaku, mereka ini kan bergerombol. Jadi, senjatanya dikumpulkan disatu lokasi agar tidak diketahui oleh sekolah maupun orangtua," jelas Maruli.

Akibat perbuatannya, RA diancam dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Pelaku sudah ditahan untuk tujuh hari ke depan dengan ancamannya selama 10 tahun penjara," tutur Maruli.

https://regional.kompas.com/read/2022/01/17/165752378/polisi-tangkap-satu-pelaku-tawuran-pelajar-di-kota-serang-3-masih-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke