Transaksi tersebut dilakukan beberapa kali, dengan perincian tanggal 17 Mei 2021 sebesar Rp 100 juta, ke rekening pelaku.
Kemudian tanggal yang sama, 17 Mei 2021 sebesar Rp 100 juta ke rekening atas nama SH.
Lalu, pada 18 Mei 2021 sebesar Rp 100 juta ke rekening pelaku, 20 Mei 2021 sebesar Rp 50 juta ke rekening SH, dan tanggal yang sama sebesar Rp 50 juta ke rekening pelaku.
Selanjutnya, 24 Mei 2021 sebesar Rp 100 juta ke rekening pelaku, sehingga total transaksi Rp 500 juta.
Namun, karena jumlah saldo yang terdapat dalam rekening BCA milik korban tidak mencukupi Rp 600 juta maka korban memberikan kartu ATM BRI miliknya kepada pelaku untúk melakukan transaksi tambahan sebesar Rp 100 juta.
Pelaku juga menawarkan kepada anak korban bernama Faisal Hendra untuk ikut sebagai rekanan bisnis kayu tersebut dengan memberikan modal untuk tambahan kayu.
Baca juga: Kota Ambon Belum Bisa Lakukan Vaksinasi Booster, Ini Penyebabnya
Setuju dengan hal itu, Faisal meminta pada ibunya untuk melakukan tukar guling atas modal pembiayaan satu kontainer dari 3 kontainer yang telah dimodali oleh korban.
Sehingga, yang bersangkutan mengembalikan uang atas pembiayaan 1 kontainer sebesar Rp 200 kepada korban.
Sisa uang milik korban sebagai modal atas pembiayaan kayu sebanyak 2 kontainer yang berada pada pelaku sebesar Rp 400 juta.
Namun, setelah transaksi jual beli kayu dilakukan dengan perusahan di Surabaya, pelaku tidak juga mengembalikan modal sebesar Rp 400 juta ke korban.
Baca juga: Setir Diduga Gangguan, Pikap di Ambon Tabrak Pembatas Jalan lalu Terjun ke Jurang
Pelaku hanya memberikan Rp 60 juta secara bertahap yang disebut merupakan fee dari bisnis tersebut ke korban.
Karena merasa ditipu, pada tanggal 25 September 2021, korban mendatangi komandan pelaku dengan maksud untuk mengadukan tindakan pelaku dan meminta bantuan mediasi.
Saat itu pun pelaku bersedia untuk mengembalikan atau memulihkan semua kerugian yang diderita korban.
Sayangnya, hingga tenggat waktu yang ditentukan, pelaku tidak menepati janjinya dan malah kabur ke luar Maluku, sehingga korban akhirnya menempuh jalur hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.