Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum TNI Kodam Pattimura Ditangkap, Diduga Tipu Warga hingga Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 17/01/2022, 11:50 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang oknum TNI Kodam XVI Pattimura berinisial Kopda TH ditangkap lantaran diduga menipu seorang warga di Ambon hingga ratusan juta rupiah.

Kopda TH ditangkap di Semarang oleh satuan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Diponegoro atas kerja sama dengan Pomdam Pattimura.

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Anak di Ambon, Kapolri: Adik-adik Harus Berani

Dilaporkan korban dan diperiksa Denpom

Penangkapan Kopda TH dilakukan atas laporan seorang perempuan bernama Farita Mulyati Samat yang tak lain merupakan korban penipuan.

Laporan dilayangkan korban melalui kuasa hukumnya Rustam Herman dan Agus ke Pomdam Pattimura berdasarkan laporan Nomor 030/LP/RH dan P/X/202 tanggal 26 Oktober 2021.

Setelah ditangkap, Kopda TH langsung diterbangkan ke Ambon melalui Bandara Pattimura dengan pengawalan dua anggota Denpom Pattimura, Minggu (16/1/2022).

Saat ini terduga pelaku telah ditahan di sel tahanan Denpom Pattimura dan menjalani pemeriksaan.

Baca juga: 12.663 Anak di Ambon Disuntik Vaksin Covid-19 dalam 2 Hari, Wali Kota Puji Partisipasi Orangtua

Penipuan dan lari dari dinas militer

Selain karena kasus penipuan, pelaku juga ditangkap karena lari dari dinas militer.

“Untuk penjelasan terkait penangkapan Kopda TH, yang bersangkutan meninggalkan dinas beberapa bulan lalu. Kemudian ditangkap di Semarang oleh Pomdam Diponegoro. Dan hari ini mulai diproses hukum di Pomdam Pattimura,” katanya Kapendam Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Adi tidak membeberkan secara terperinci mengenai kasus dugaan penipuan yang dilakukan pelaku.

Dari surat pengaduan ke Pomdam Pattimura yang dilihat Kompas.com, pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai lebih kurang Rp 600 juta milik Farita Mulyati Samat.

Baca juga: Selamatkan Diri Pakai Sampan, Arifin Korban Kapal Tenggelam di Maluku Belum Ditemukan

 

Ilustrasi Shutterstock/Pepsco Studio Ilustrasi
Bisnis kayu

Dalam laporan yang ditandatangani kuasa hukum korban itu, pelaku dan klien sebelumnya memiliki hubungan yang sangat baik selama lebih kurang empat tahun.

Bahkan, pelaku sudah dianggap sebagai anak sendiri oleh korban.

Kasus ini berawal bulan Mei tahun 2021, bertempat di kediaman korban di Jalan dr Sitanala, Kelurahan  Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Pelaku menawarkan kerja sama dengan korban untuk kepentingan bisnis kayu.

Baca juga: Detik-detik Kepala Inspektorat di Maluku Aniaya 2 Pramuria di Lokalisasi, Sempat Mabuk

Pelaku saat itu menjanjikan kepada korban secara lisan.

Jika korban menyanggupi pengadaan kayu yang akan dibeli dari Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan segala pembiayaannya yang membutuhkan modal untuk satu kontainer sebesar Rp 200 juta, maka dalam tenggang waktu 1 bulan, pelaku akan mengembalikan seluruh modal dari korban ditambah dengan keuntungan 10 persen untuk satu kointaner.

Pelaku menegaskan bahwa segala bentuk pengurusan yang berkaitan dengan pembelian kayu dari Bula dan pengangkutannya sampai ke Surabaya, termasuk pengurusan transaksi penjualan dengan pihak perusahaan di Surabaya, sepenuhnya di bawah tanggungnya.

Hal itu disampaikan untuk meyakinkan korban.

Baca juga: Detik-detik Kepala Inspektorat di Maluku Aniaya 2 Pramuria di Lokalisasi, Sempat Mabuk

Meminta sejumlah uang

Selanjutnya tanggal 17 Mei 2021, pelaku meminta sejumlah uang dari korban agar segera digunakan dalam proses bisnis tersebut.

Korban pun memberikan kartu ATM Bank BCA miliknya kepada pelaku.

Kemudian, pelaku sendiri yang pergi ke ATM terdekat, lalu melakukan beberapa kali transaksi dengan cara mentransfer uang Rp 500 juta ke rekening pribadi miliknya dan rekening atas nama SH.

Baca juga: Kapal Tenggelam di Laut Maluku, Penumpang Sempat Terapung 11 Jam

 

Ilustrasi rekening bank.SHUTTERSTOCK Ilustrasi rekening bank.
Transaksi tersebut dilakukan beberapa kali, dengan perincian tanggal 17 Mei 2021 sebesar Rp 100 juta, ke rekening pelaku.

Kemudian tanggal yang sama, 17 Mei 2021 sebesar Rp 100 juta ke rekening atas nama SH.

Lalu, pada 18 Mei 2021 sebesar Rp 100 juta ke rekening pelaku, 20 Mei 2021 sebesar Rp 50 juta ke rekening SH, dan tanggal yang sama sebesar Rp 50 juta ke rekening pelaku.

Selanjutnya, 24 Mei 2021 sebesar Rp 100 juta ke rekening pelaku, sehingga total transaksi Rp 500 juta.

Namun, karena jumlah saldo yang terdapat dalam rekening BCA milik korban tidak mencukupi Rp 600 juta maka korban memberikan kartu ATM BRI miliknya kepada pelaku untúk melakukan transaksi tambahan sebesar Rp 100 juta.

Pelaku juga menawarkan kepada anak korban bernama Faisal Hendra untuk ikut sebagai rekanan bisnis kayu tersebut dengan memberikan modal untuk tambahan kayu.

Baca juga: Kota Ambon Belum Bisa Lakukan Vaksinasi Booster, Ini Penyebabnya

Setuju dengan hal itu, Faisal meminta pada ibunya untuk melakukan tukar guling atas modal pembiayaan satu kontainer dari 3 kontainer yang telah dimodali oleh korban.

Sehingga, yang bersangkutan mengembalikan uang atas pembiayaan 1 kontainer sebesar Rp 200 kepada korban.

Sisa uang milik korban sebagai modal atas pembiayaan kayu sebanyak 2 kontainer yang berada pada pelaku sebesar Rp 400 juta.

Namun, setelah transaksi jual beli kayu dilakukan dengan perusahan di Surabaya, pelaku tidak juga mengembalikan modal sebesar Rp 400 juta ke korban.

Baca juga: Setir Diduga Gangguan, Pikap di Ambon Tabrak Pembatas Jalan lalu Terjun ke Jurang

Pelaku hanya memberikan Rp 60 juta secara bertahap yang disebut merupakan fee dari bisnis tersebut ke korban.

Karena merasa ditipu, pada tanggal 25 September 2021, korban mendatangi komandan pelaku dengan maksud untuk mengadukan tindakan pelaku dan meminta bantuan mediasi.

Saat itu pun pelaku bersedia untuk mengembalikan atau memulihkan semua kerugian yang diderita korban.

Sayangnya, hingga tenggat waktu yang ditentukan, pelaku tidak menepati janjinya dan malah kabur ke luar Maluku, sehingga korban akhirnya menempuh jalur hukum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com