Salin Artikel

Oknum TNI Kodam Pattimura Ditangkap, Diduga Tipu Warga hingga Ratusan Juta Rupiah

Kopda TH ditangkap di Semarang oleh satuan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Diponegoro atas kerja sama dengan Pomdam Pattimura.

Dilaporkan korban dan diperiksa Denpom

Penangkapan Kopda TH dilakukan atas laporan seorang perempuan bernama Farita Mulyati Samat yang tak lain merupakan korban penipuan.

Laporan dilayangkan korban melalui kuasa hukumnya Rustam Herman dan Agus ke Pomdam Pattimura berdasarkan laporan Nomor 030/LP/RH dan P/X/202 tanggal 26 Oktober 2021.

Setelah ditangkap, Kopda TH langsung diterbangkan ke Ambon melalui Bandara Pattimura dengan pengawalan dua anggota Denpom Pattimura, Minggu (16/1/2022).

Saat ini terduga pelaku telah ditahan di sel tahanan Denpom Pattimura dan menjalani pemeriksaan.

Penipuan dan lari dari dinas militer

Selain karena kasus penipuan, pelaku juga ditangkap karena lari dari dinas militer.

“Untuk penjelasan terkait penangkapan Kopda TH, yang bersangkutan meninggalkan dinas beberapa bulan lalu. Kemudian ditangkap di Semarang oleh Pomdam Diponegoro. Dan hari ini mulai diproses hukum di Pomdam Pattimura,” katanya Kapendam Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/1/2022).

Adi tidak membeberkan secara terperinci mengenai kasus dugaan penipuan yang dilakukan pelaku.

Dari surat pengaduan ke Pomdam Pattimura yang dilihat Kompas.com, pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang senilai lebih kurang Rp 600 juta milik Farita Mulyati Samat.

Bahkan, pelaku sudah dianggap sebagai anak sendiri oleh korban.

Kasus ini berawal bulan Mei tahun 2021, bertempat di kediaman korban di Jalan dr Sitanala, Kelurahan  Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.

Pelaku menawarkan kerja sama dengan korban untuk kepentingan bisnis kayu.

Pelaku saat itu menjanjikan kepada korban secara lisan.

Jika korban menyanggupi pengadaan kayu yang akan dibeli dari Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan segala pembiayaannya yang membutuhkan modal untuk satu kontainer sebesar Rp 200 juta, maka dalam tenggang waktu 1 bulan, pelaku akan mengembalikan seluruh modal dari korban ditambah dengan keuntungan 10 persen untuk satu kointaner.

Pelaku menegaskan bahwa segala bentuk pengurusan yang berkaitan dengan pembelian kayu dari Bula dan pengangkutannya sampai ke Surabaya, termasuk pengurusan transaksi penjualan dengan pihak perusahaan di Surabaya, sepenuhnya di bawah tanggungnya.

Hal itu disampaikan untuk meyakinkan korban.

Meminta sejumlah uang

Selanjutnya tanggal 17 Mei 2021, pelaku meminta sejumlah uang dari korban agar segera digunakan dalam proses bisnis tersebut.

Korban pun memberikan kartu ATM Bank BCA miliknya kepada pelaku.

Kemudian, pelaku sendiri yang pergi ke ATM terdekat, lalu melakukan beberapa kali transaksi dengan cara mentransfer uang Rp 500 juta ke rekening pribadi miliknya dan rekening atas nama SH.

Kemudian tanggal yang sama, 17 Mei 2021 sebesar Rp 100 juta ke rekening atas nama SH.

Lalu, pada 18 Mei 2021 sebesar Rp 100 juta ke rekening pelaku, 20 Mei 2021 sebesar Rp 50 juta ke rekening SH, dan tanggal yang sama sebesar Rp 50 juta ke rekening pelaku.

Selanjutnya, 24 Mei 2021 sebesar Rp 100 juta ke rekening pelaku, sehingga total transaksi Rp 500 juta.

Namun, karena jumlah saldo yang terdapat dalam rekening BCA milik korban tidak mencukupi Rp 600 juta maka korban memberikan kartu ATM BRI miliknya kepada pelaku untúk melakukan transaksi tambahan sebesar Rp 100 juta.

Pelaku juga menawarkan kepada anak korban bernama Faisal Hendra untuk ikut sebagai rekanan bisnis kayu tersebut dengan memberikan modal untuk tambahan kayu.

Setuju dengan hal itu, Faisal meminta pada ibunya untuk melakukan tukar guling atas modal pembiayaan satu kontainer dari 3 kontainer yang telah dimodali oleh korban.

Sehingga, yang bersangkutan mengembalikan uang atas pembiayaan 1 kontainer sebesar Rp 200 kepada korban.

Sisa uang milik korban sebagai modal atas pembiayaan kayu sebanyak 2 kontainer yang berada pada pelaku sebesar Rp 400 juta.

Namun, setelah transaksi jual beli kayu dilakukan dengan perusahan di Surabaya, pelaku tidak juga mengembalikan modal sebesar Rp 400 juta ke korban.

Pelaku hanya memberikan Rp 60 juta secara bertahap yang disebut merupakan fee dari bisnis tersebut ke korban.

Karena merasa ditipu, pada tanggal 25 September 2021, korban mendatangi komandan pelaku dengan maksud untuk mengadukan tindakan pelaku dan meminta bantuan mediasi.

Saat itu pun pelaku bersedia untuk mengembalikan atau memulihkan semua kerugian yang diderita korban.

Sayangnya, hingga tenggat waktu yang ditentukan, pelaku tidak menepati janjinya dan malah kabur ke luar Maluku, sehingga korban akhirnya menempuh jalur hukum. 

https://regional.kompas.com/read/2022/01/17/115032078/oknum-tni-kodam-pattimura-ditangkap-diduga-tipu-warga-hingga-ratusan-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke