Dalam laporan yang ditandatangani kuasa hukum korban itu, pelaku dan klien sebelumnya memiliki hubungan yang sangat baik selama lebih kurang empat tahun.
Bahkan, pelaku sudah dianggap sebagai anak sendiri oleh korban.
Kasus ini berawal bulan Mei tahun 2021, bertempat di kediaman korban di Jalan dr Sitanala, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Pelaku menawarkan kerja sama dengan korban untuk kepentingan bisnis kayu.
Baca juga: Detik-detik Kepala Inspektorat di Maluku Aniaya 2 Pramuria di Lokalisasi, Sempat Mabuk
Pelaku saat itu menjanjikan kepada korban secara lisan.
Jika korban menyanggupi pengadaan kayu yang akan dibeli dari Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan segala pembiayaannya yang membutuhkan modal untuk satu kontainer sebesar Rp 200 juta, maka dalam tenggang waktu 1 bulan, pelaku akan mengembalikan seluruh modal dari korban ditambah dengan keuntungan 10 persen untuk satu kointaner.
Pelaku menegaskan bahwa segala bentuk pengurusan yang berkaitan dengan pembelian kayu dari Bula dan pengangkutannya sampai ke Surabaya, termasuk pengurusan transaksi penjualan dengan pihak perusahaan di Surabaya, sepenuhnya di bawah tanggungnya.
Hal itu disampaikan untuk meyakinkan korban.
Baca juga: Detik-detik Kepala Inspektorat di Maluku Aniaya 2 Pramuria di Lokalisasi, Sempat Mabuk
Selanjutnya tanggal 17 Mei 2021, pelaku meminta sejumlah uang dari korban agar segera digunakan dalam proses bisnis tersebut.
Korban pun memberikan kartu ATM Bank BCA miliknya kepada pelaku.
Kemudian, pelaku sendiri yang pergi ke ATM terdekat, lalu melakukan beberapa kali transaksi dengan cara mentransfer uang Rp 500 juta ke rekening pribadi miliknya dan rekening atas nama SH.
Baca juga: Kapal Tenggelam di Laut Maluku, Penumpang Sempat Terapung 11 Jam