KOMPAS.com - Beredar kabar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima uang suang Rp 75 juta dari istri bandar narkoba.
Kabar tersebut muncul pertama saat sidang kasus narkoba dengan saksi Bripka Rocardo di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (12/1/20221).
Saat itu Bripka Ricardo mengaku menerima suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 300 juta.
Ia mengaku membagi uang suap tersebut dengan atasannya. Menurutnya, Riko memerintahkannya menggunakan uang Rp 75 juta untuk membeli motor.
Baca juga: Kapolrestabes Medan Diduga Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba, Ini Kata Kapolda Sumut
Motor yang dibeli dari uang suap itu diberikan kepada salah satu anggota TNI dari Koramil 13 Percut Sei Tuan yang telah berjasa menggagalkan peredaran ganja.
Terkiat kabar tersebut, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak angkat bicara.
Ia menyebut pernyataan Ricardo dalam persidangan di PN Medan berbeda dengan pemeriksaan berkasperkara di Propam maupun Direktorat Reskrimum.
Namun untuk mendalami ketarangan Bripka Ricardo, ia akan membentuk tim gabungan Propam dan Reskrim.
"Saat ini tim sedang bekerja dan kita tunggu hasilnya," kata Panca dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (15/1/2022).
Ia juga mengatakan akan menindak tegas jika isu tersebut terbukti.
"Kita tidak akan ragu menindak tegas Kapolrestabes Medan apabila terbukti melakukan sebagaimana yang dijelaskan oleh para terdakwa," tambah dia.
"Mana ada, mana ada. Enggak ada ah," kata Riko seperti dikutip dari Tribun-Medan.com, Rabu (12/1/2022).
Ia menegaskan pemberian motor itu tak ada hubungannya dengan uang suap dari istri terduga gembong narkoba bernama Jus.
"Itu kan kasus (suap) akhir Juni (2021). Kita pemberian motor kan awal Juni. Tanggalnya aja udah lain. Enggak mungkin kita pakai itu," jelas Riko.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.