KOMPAS.com - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka ini setelah Abdul Gafur Mas'ud terjaring OTT KPK pada Rabu (13/1/2022) malam.
Ia ditetapkan sebagau tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Selain Gafur, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Di antaranya Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis yang berusia 24 tahun.
Afifah adalah anak buah Gafur karena Bupati Penajam Paser Utara itu juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.
Dalam kasus tersebut, berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nur Afifah Balgis berperan menyimpan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud.
Selain itu KPK juga menduga Nur membantu Gafur untuk mengatur keuangan yang diterima dari hasil suap untuk dibelikan kebutuhan pribadi.
"Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balgis), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Jadi Tahanan KPK, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud
Gafur diketahui telah mengirimkan orang kepercayaannya yang bernama Nis Puhadi alias Ipuh di sekitaran Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Diduga Nis mengambil uang yang sudah dikumpulkan dari beberapa kontraktor untuk pengadaan barang dan jasa.
Baca juga: Kasus Bupati Penajam Paser Utara, KPK Bakal Dalami Aliran Uang ke Partai Demokrat
Pengumpulan uang dilakukan melalui MI (Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi), JM (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Penajam Paser Utara Jusman), dan staf di Dinas PUPR Kabupaten Penajam Paser Utara.
Total uang tunai yang dikumpulkan oleh Nis sebesar Rp 950 juta. Ia pun pergi ke Jakarta.
Uang tersebut kemudian dibawa Nis ke rumah Gafur yang ada di Jakarta dan ia diantar oleh Rizky
Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi disambut dengan orang kepercayaan Gafur lainnya, yakni Rizky yang mengantarkan menuju rumah Abdul Gafur.
Baca juga: Bendum DPC Demokrat Balikpapan Tersangka KPK, Diduga Tampung Uang Suap Bupati Penajam Paser Utara