KOMPAS.com - Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan tersangka ini setelah Abdul Gafur Mas'ud terjaring OTT KPK pada Rabu (13/1/2022) malam.
Ia ditetapkan sebagau tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2021-2022.
Selain Gafur, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Di antaranya Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis yang berusia 24 tahun.
Afifah adalah anak buah Gafur karena Bupati Penajam Paser Utara itu juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat.
Dalam kasus tersebut, berdasarkan keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Nur Afifah Balgis berperan menyimpan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud.
Selain itu KPK juga menduga Nur membantu Gafur untuk mengatur keuangan yang diterima dari hasil suap untuk dibelikan kebutuhan pribadi.
"Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balgis), menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan tersangka AGM," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).
Baca juga: Jadi Tahanan KPK, Berikut Profil dan Harta Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud
Gafur diketahui telah mengirimkan orang kepercayaannya yang bernama Nis Puhadi alias Ipuh di sekitaran Pelabuhan Semayang Balikpapan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.