Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Pengelolaan Parkir Rp 530 Juta, Eks Kadishub Cilegon Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 05/01/2022, 19:08 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menyatakan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon Uteng Dedi Afendi terbukti menerima suap pengelolaan parkir sebesar Rp 530 juta.

Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi memutuskan terdakwa Uteng dihukum dua tahun penjara dalam kasus tersebut.

Uteng dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Eks Kadishub Cilegon Dituntut 2,6 Tahun Penjara karena Kasus Suap Pengelolaan Parkir Rp 530 Juta

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Uteng Dedi Afendi dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Atep saat membacakan putusan dihadapan terdakwa, Rabu (5/1/2022).

Uteng juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelum memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan yaitu Uteng tidak mendukung pemberantasan korupsi.

Baca juga: Eks Kadishub Cilegon Sebut Uang Suap Pengelolaan Parkir Senilai Rp 530 Juta Diterima Sejumlah Pejabat

Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan, terdakwa mengakui perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan mengembalikan uang suap sebesar Rp 150 juta.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diberikan jaksa dari Kejari Cilegon.

Jaksa memberikan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Uteng mengaku menerima hukuman tersebut.

Namun, jaksa Sudiyo mengaku pikir-pikir.

Dalam fakta persidangan, Uteng menerima uang suap dari enam pengusaha yang akan mengelola parkir di PCI, RSUD Cilegon, Terminal Merak, Cilegon City Square, Ruko Masjid Agung, dan eks Terminal Pasar Kranggot.

Uteng memperoleh uang suap dari para pengusaha itu dengan nominal mahar senilai Rp 200 juta hingga Rp 400 juta.

Selain itu, hakim juga hanya menyebut Uteng sebagai pelaku tunggal.

Sedangkan nama-nama yang disebutkan dalam sidang sebelumnya seperti Hartanto dari PT Hartanto Arofah Perkasa (HAP), Mohammad Faozi Susanto dari PT Damar Aji Mufidah Jaya (DAMJ)

Kemudian, nama yang disebutkan Uteng menerima uang hasil suap seperti Fitriadi Ahmad, Jhoni Izar, Merizal dan Wali Kota Cilegon Heldy Agustian tidak disebut bertanggung jawab oleh hakim atas peristiwa hukum tersebut.

Dalam dakwaan, Uteng Dedi Afandi menerima suap pengelolaan parkir Eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta.

Uang tersebut diduga diperoleh dari dua pengusaha yakni Hartanto selaku Komisaris PT HAP sebesar Rp 130 juta dan dari M Faozi Susanto selaku Direktur PT DAMJ sebesar Rp 400 juta.

Keduanya bersaing untuk memperoleh Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) di Pasar Keranggot dari terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com