MSA ingin kasusnya dihentikan dan nama baiknya dipulihkan.
Bahkan, MSA juga meminta Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta membayar ganti rugi sebesar Rp 100 juta.
Dalam permohonan praperadilan itu, termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim.
Saat itu, kuasa hukum MSA, Setijo Boesono mengatakan, berkas kasus kliennya sudah beberapa kali ditolak oleh pihak kejaksaan, namun sampai saat ini belum jelas kepastian proses hukum berlanjut.
Baca juga: Putra Kiai yang Diduga Cabuli Santriwati Enggan Penuhi Panggilan Polisi, Ini Alasannya
Namun pada 16 Desember 2022, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA.
Alasan majelis hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena kurangnya pihak termohon, dalam hal ini Polres Jombang.
Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang.
Polda Jatim dalam kasus ini hanya meneruskan proses hukum saja.
Pihak MSA masih mengajukan upaya hukum mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jombang pada 6 Januari 2022 lalu.
Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren yang Cabuli Santriwati Berusia 16 Tahun Jadi DPO Polisi
Pada Desember 2021, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengaku sangat terpukul melihat lima korban yang terus mempertanyakan kasus pelecehan yang dialaminya.
Hal itu lantaran mereka menganggap polisi kurang merespons dengan cepat hingga memakan waktu 2 tahun lebih.
"Bisa dibayangkan, bagaimana kondisi korban yang mendatangi kepolisian mempertanyakan berkali-kali, Pak bagaimana pak kasus kami. Kami sudah dilecehkan sudah ada 5 korban, kok polisi gak maju-maju," beber Nico, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Janji Dinikahi, Pengasuh Pondok Pesantren Cabuli Santriwati Berusia 16 Tahun
Atas pertanyaan perkembangan kasus pelecehan seksual itu, Kapolda Jatim mengajak semua elemen bekerja sama untuk mengumpulkan bukti-bukti agar terpenuhi dan mempercepat proses penyidikan sehingga dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
"Nah hal ini yang kami komunikasikan terus, bukti kami lengkapi supaya apa yang dilaporkan terpenuhi alat buktinya."
"Sehingga Insya Alloh dapat disidangkan dan pelaku dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Baca juga: Pengasuh Pondok Pesantren yang Cabuli Santriwati Berusia 16 Tahun Jadi DPO Polisi