JOMBANG, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Simpang 4 Pandanwangi, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Senin (10/1/2022).
Akibat kecelakaan itu, satu orang meninggal di lokasi kejadian. Sementara dua orang lainnya terluka dan dirawat ke rumah sakit.
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sopir truk trailer dan sejumlah saksi.
Penyidik, ungkap dia, telah menetapkan sopir truk trailer berinisial HAR (30), warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, sebagai tersangka.
Nurhidayat menjelaskan, sopir truk trailer itu dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Diduga Rem Blong, Truk Tabrak 2 Mobil dan 2 Motor di Jombang, 1 Orang Tewas di Tempat
Berdasarkan pasal tersebut, sopir truk trailer yang menabrak mobil dan memicu kecelakaan beruntun di Simpang 4 Pandanwangi itu terancam enam tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman 6 tahun penjara," ujar Nurhidayat, saat dikonfirmasi di Mapolres Jombang, Selasa (11/1/2022).
Kecelakaan beruntun tersebut terjadi saat sejumlah kendaraan yang melintas di Jalan Moh Yamin, berhenti di lampu lalu lintas Simpang 4 Pandanwangi, Kabupaten Jombang, Senin pagi.
Nurhidayat menuturkan, berdasarkan pemeriksaan, truk trailer mengalami rem blong sehingga tidak bisa berhenti saat memasuki area lampu lalu lintas Simpang 4 Pandanwangi.
Truk trailer itu kemudian menabrak mobil Grandmax di depannya. Akibat tertabrak trailer, Grandmax melaju hingga menabrak mobil Honda Mobilio.