KOMPAS.com - Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, (12/1/2022) sore.
Abdul Gafur ditangkap di sebuah mal di Jakarta bersama enam orang lainnya.
Selain itu, ada empat orang di Kalimantan Timur yang ikut diamankan tim KPK saat menggelar operasi senyap.
Saat ini, sebelas orang tersebut menjalani pemeriksaan di Gedung merah Putih KPK di Jakarta.
Baca juga: OTT Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Ditangkap di Mal di Jakarta, 4 ASN Diamankan di Kaltim
Abdul Gafur Masud sempat menjadi sorotan karena membangun rumah jabatan dengan anggaran cukup besar yakni Rp 34 miliar.
Pembangunan rumah tersebut menuai kontroversi karena dilakukan saat situasi pendemo Covid-19.
Pembangunan rumah jabatan itu telah diteken kontrak pada 23 Juni 2020 lalu dan selesai kontrak sejak 11 Juni 2021.
Baca juga: Harta Capai Rp 36 Miliar, Ini Sosok Bupati Penajam Paser Utara yang Ditangkap KPK
Namun kontrak diperpanjang dan pembangunan rumah tersebut selesai pada September 2021.
Dari nilai Rp 34 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) PPU masih memiliki utang Rp 13 miliar ke kontraktor.
Sisa anggaran ini baru akan dibayar oleh Dinas PUPR PPU setelah ada audit dari BPKP Kaltim.
Dikutip dari Tribun Kaltim, pada Senin, 23 Agustus 2021, Abdu Gafur Masud menyatakan pembangunan rumah jabatan tersebut menghabiskan anggaran Rp 34 miluar karena lokasinya di pinggir pantai.
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Ditangkap KPK, Sang Kakak Berharap Adiknya Baik-baik Saja
Rumah di atas lahan 2 hektare tersebut dibangun di wilayah pesisir tepatnya di Kelurahan Nipah-nipah, Kecamatan Penajam.
Lokasi rumah jabatan yang berada di pinggir pantai itu langsung mengarah ke Kota Balikpapan dan dekat dengan Jembatan Sesumpu yang terletak di Kelurahan Kampung Baru.
Pada Rabu (1/9/2021), Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Penajam Paser Utara (PPU) Edi Asmoro saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, perincian proyek pembangunan rujab yang menghabiskan anggaran senilai Rp 34 miliar tersebut.
Baca juga: Bupati Penajam Paser Utara Kena OTT KPK, Sejumlah Kantor di Pemkab PPU Disegel, Ini Faktanya
Dia membeberkan, kontrak senilai Rp 34 miliar itu, terdiri dari bangunan utama Rp 6,1 miliar, bangunan pendukung (pos jaga, tempat parkir, ruang ME) Rp 831 juta.
Serta jaringan listrik tegangan menengah dan trafo Rp 1,9 miliar, site development (sheet pile, pancang, timbunan, saluran udict, jalan lingkungan, tiang dan dinding pagar keliling) senilai Rp 22,1 miliar.
Sumber: Tribun Kaltim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.